BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Sumut Jadi Provinsi Pertama Terapkan Sistem BLUD untuk Pengelolaan Venue Olahraga

Abyadi Siregar - Selasa, 30 September 2025 21:00 WIB
Sumut Jadi Provinsi Pertama Terapkan Sistem BLUD untuk Pengelolaan Venue Olahraga
Pemprov Sumut melalui Dispora Provsu melakukan Konferensi Pers terkait Pemberdayaan Generasi Muda, Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Kolaborasi Menuju Sumut Berkah di Kantor Gubsu, Medan, Selasa (30/9). (Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan olahraga dengan menerapkan sistem retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Terobosan ini menjadikan Sumut sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mengelola venue olahraga dengan pendekatan BLUD pasca penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dispora Sumut, M Mahfullah Pratama Daulay, dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Selasa (30/9/2025), di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Baca Juga:

"Ini sebagai terobosan baru di Indonesia. Cara ini akan berbeda dengan daerah lain dalam hal pemeliharaan venue olahraga pasca PON," ujar Mahfullah yang akrab disapa Ipung.

Mahfullah menjelaskan bahwa skema BLUD akan memastikan setiap venue memiliki tarif retribusi yang jelas.

Dana yang terkumpul akan langsung digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, sehingga kawasan olahraga tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

"Sama seperti rumah sakit BLUD. Setiap alat dan venue akan memiliki retribusi sendiri yang digunakan untuk perawatan. Kami sanggup memelihara seluruh venue olahraga jika sistem ini berjalan," tegasnya.

Langkah strategis yang disiapkan Pemprov Sumut di antaranya:
- Revisi struktur organisasi kawasan olahraga, yang akan menyatukan seluruh venue di bawah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Olahraga.
- Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi, dari 8 jenis menjadi 29 jenis retribusi baru yang relevan dengan kebutuhan BLUD.

Menurut Mahfullah, tujuan penerapan sistem BLUD ini bukan hanya untuk menjaga keberlanjutan fasilitas olahraga, tetapi juga:
- Meningkatkan efektivitas pengelolaan aset,
- Mendorong pemanfaatan sarana prasarana olahraga secara optimal,
- Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),
- Serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dispora optimistis, dengan skema BLUD, Sumatera Utara akan menjadi contoh nasional dalam tata kelola venue olahraga berbasis kemandirian dan pelayanan publik.

"Kalau sudah masuk dalam pelayanan BLUD, kami optimis Sumatera Utara akan lebih baik dalam mengelola aset olahraga, dan ini bisa menjadi role model nasional," tutup Mahfullah.

Temu pers tersebut juga dihadiri oleh Kabid IKP Diskominfo Sumut Harvina Zuhra, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Budi Syahputra, serta Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga, Dina Meifitri Ritonga.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ucapan Hakim di Sidang Korupsi Jalan Sumut Dipersoalkan, Pengamat: Bisa Munculkan Kesan Tidak Netral
Bobby Razia Kendaraan Pelat Aceh di Langkat, Mualem: Yang Rugi Dia Sendiri!
Tiga Kepala Sekolah di Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Ini Kata Bobby Nasution
Kahiyang Ayu Perkenalkan Wastra Khas Sumut kepada Istri Dubes AS dalam Kunjungan ke Galeri Medan
Bupati Simalungun Dukung Program UHC Prioritas Sumut, Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
Ketua DPR Puan Maharani Prihatin Mushalla Ponpes Al Khoziny Roboh, 3 Santri Tewas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru