BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Ali Syamsuri Ungkap Perkenalan Dengan Harvey Moeis

BITVonline.com - Senin, 26 Agustus 2024 07:05 WIB
53 view
Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Ali Syamsuri Ungkap Perkenalan Dengan Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Sidang kasus korupsi pengelolaan bijih timah di PT Timah Tbk kembali menarik perhatian publik, kali ini dengan kehadiran Ali Syamsuri, Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah, sebagai saksi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ali memberikan kesaksian terkait perkenalannya dengan Harvey Moeis, terdakwa utama dalam kasus ini.

Ali Syamsuri menceritakan bahwa ia pertama kali bertemu Harvey Moeis pada pertengahan tahun 2018. Pertemuan itu terjadi setelah diperkenalkan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Menurut Ali, saat itu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung memberitahukan bahwa Harvey akan bekerja sama dengan PT Timah dan dikenalkan sebagai bagian dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Dia lebih dikenal karena penampilannya, Pak Harvey ini memang orangnya paling ganteng,” ujar Ali dengan nada bercanda, merujuk pada kesan pertamanya terhadap Harvey di hadapan Majelis Hakim. Meskipun demikian, Ali tidak menyebutkan nama pejabat Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung yang memperkenalkannya.

Baca Juga:

Pertemuan itu berlangsung di sebuah restoran di Tanjung Tinggi, sesuai dengan undangan dari Kasat Reskrim Polres Belitung Timur saat itu. Ali menyebutkan, pertemuan ini terjadi pada jam makan siang, dan dihadiri juga oleh Kasat Reskrim. “Saya ditelepon Kasat Reskrim Polres Belitung Timur dan diajak makan siang di Tanjung Tinggi,” kata Ali.

Ali juga mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai peran Polda Bangka Belitung dalam pengelolaan bijih timah. Ia menjelaskan bahwa PT Timah pada waktu itu hanya bekerja sama dengan Brimob untuk pengawasan kegiatan penambangan. “Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Ditreskrimsus mengenai kenapa saya harus bertemu dengan Harvey,” jelas Ali.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa ia diinstruksikan oleh Direktur Operasi PT Timah, Alwin Akbar, untuk menandatangani kontrak kerja sama dengan dua perusahaan, termasuk anak perusahaan afiliasi PT Refined Bangka Tin (RBT), pada akhir 2018.

Kasus ini melibatkan 22 tersangka yang terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Awalnya, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Namun, perhitungan terbaru menunjukkan bahwa kerugian negara telah melonjak menjadi Rp 300 triliun. Lonjakan nilai kerugian ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk harga sewa smelter yang terlalu mahal, penjualan bijih timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa kewajiban untuk membayar kerugian negara dibebankan tidak hanya kepada PT Timah, tetapi juga kepada para tersangka yang terlibat. “Kewajiban ini melekat pada PT Timah karena pengelolaan dilakukan dalam Izin Usaha Pertambangan, tapi perusahaan sendiri sudah merugi. Karena itu, kerugian ini harus dibebankan kepada mereka yang menikmati hasilnya,” tegas Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, pengacara Sandra Dewi juga diharapkan akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Sandra Dewi, yang merupakan tokoh publik terkenal, dijadwalkan untuk memberikan kesaksian terkait perannya dalam kasus korupsi ini.

Sidang ini diperkirakan akan terus menarik perhatian publik seiring dengan pengembangan kasus dan pengungkapan lebih lanjut mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru