JAKARTA –Polda Metro Jaya mengklaim telah memulangkan 112 dari total 301 demonstran yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Penangkapan yang berlangsung di depan Gedung DPR RI ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk laporan tentang kekerasan fisik dan kehilangan barang oleh beberapa demonstran.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa 39 dari 112 demonstran yang dipulangkan pada Jumat malam, 23 Agustus 2024, telah mendapatkan kebebasan. “Di data kami ada 39 orang, semuanya sudah dibebaskan,” kata Fadhil
Menurut Fadhil, meskipun para demonstran sudah dibebaskan, mereka mengaku mengalami kekerasan fisik serta psikis selama penahanan. Lebih jauh, banyak dari mereka melaporkan kehilangan barang-barang pribadi seperti ponsel, laptop, jaket, tas, dan dompet yang disita polisi dengan dalih pemeriksaan. “Sedang kami data barang yang diambil polisi dengan dalih disita,” tambahnya.
Fadhil juga menyoroti bahwa para demonstran yang ditahan, umumnya terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum, harus menanggung biaya pengobatan rumah sakit mereka sendiri. “Minggu ini kami umumkan soal kelakuan-kelakuan polisi ini,” ungkapnya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari 301 orang yang ditangkap, 112 di antaranya telah dipulangkan. “Kami telah memulangkan 112 orang dari 301 demonstran yang ditahan. Sisanya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Ade menjelaskan bahwa pendalaman tersebut meliputi dugaan perusakan, ketidakpatuhan terhadap perintah petugas, dan kekerasan terhadap aparat. “Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi, seperti dugaan perusakan, tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, dan kekerasan terhadap petugas,” ujarnya.
Dari jumlah yang ditangkap, Polda Metro Jaya mencatat bahwa 105 orang dibebaskan dari Polres Metro Jakarta Barat, 143 orang dari Polres Metro Jakarta Timur, dan tiga orang dari Polres Metro Jakarta Pusat. “Untuk di Polda, tujuh orang sudah dipulangkan dari 50 demonstran yang ditahan di sini. Tujuh itu terdiri dari enam anak di bawah umur dan satu wanita,” tambah Ade. Sisanya, yakni 43 orang, masih dalam proses pendalaman.
19 Tersangka Ditahan
Dalam perkembangan terpisah, Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dari total 50 demonstran yang ditahan dalam kericuhan di depan Gedung DPR. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang mencakup pemeriksaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara.
“19 orang tersangka diidentifikasi, salah satunya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena merusak pagar DPR. Tindakan mereka melibatkan perusakan dan kekerasan terhadap petugas,” jelas Ade Ary Syam. Sementara itu, 18 tersangka lainnya diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap pejabat atau tidak mengikuti perintah resmi, yang dikenakan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.
Ade menambahkan bahwa seluruh 50 demonstran, termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka, telah dipulangkan dengan syarat tertentu. “Meskipun 19 tersangka tidak dilakukan penahanan, pihak keluarga mereka telah berkomitmen untuk memastikan bahwa mereka kooperatif dan tidak mengulangi peristiwa serupa,” katanya.
Situasi ini menandai satu fase penting dalam penanganan aksi demonstrasi yang menolak RUU Pilkada, dengan berbagai pihak kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum dan penanganan oleh aparat.
(N/014)
LBH Jakarta Ungkap, Pendemo Dipulangkan, Namun Barang Pribadi Hilang Usai Penahanan?!