BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka dalam Kericuhan Demo RUU Pilkada?!

BITVonline.com - Sabtu, 24 Agustus 2024 04:25 WIB
59 view
Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka dalam Kericuhan Demo RUU Pilkada?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Polda Metro Jaya resmi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi selama unjuk rasa menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024). Kericuhan tersebut melibatkan aksi massa yang dinilai berakhir dengan kekacauan, mengakibatkan kerusakan dan bentrokan dengan aparat kepolisian.

Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 50 orang yang sempat diamankan selama demonstrasi. “Dari 50 orang yang diamankan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Ade dalam keterangannya pada Sabtu (24/8/2024).

Dari 19 tersangka yang ditetapkan, satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengerusakan fasilitas umum. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan secara terang-terangan terhadap orang atau barang. Sementara, 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga:

Pasal 212 mengatur tentang pidana bagi mereka yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, sedangkan Pasal 214 mengatur tentang perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Pasal 218 mengatur hukuman bagi mereka yang tidak segera pergi setelah diperintah untuk bubar.

Rincian Pasal-Pasal yang Dikenakan:

Baca Juga:
Pasal 170 KUHP: Mengatur hukuman bagi orang yang menggunakan kekerasan terhadap barang atau orang, dengan ancaman pidana hingga dua belas tahun jika menyebabkan maut. Pasal 212 KUHP: Mengatur hukuman bagi mereka yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda. Pasal 214 KUHP: Mengatur hukuman bagi paksaan dan perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana penjara hingga lima belas tahun jika mengakibatkan kematian. Pasal 218 KUHP: Mengatur hukuman bagi orang yang tidak segera bubar setelah diperintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.

Ade menjelaskan bahwa meski 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak dilakukan penahanan melainkan diwajibkan untuk melapor secara berkala. “Semua yang diamankan, termasuk 19 tersangka, dipulangkan. Mereka tidak ditahan, hanya diwajibkan untuk wajib lapor,” ujarnya.

Sementara itu, ratusan pendemo lainnya yang ditangkap oleh jajaran Polres juga telah dipulangkan. Polres Metro Jakarta Timur mencatat 143 orang, Polres Metro Jakarta Barat 105 orang, dan Polres Metro Jakarta Pusat 3 orang. Di Polres Metro Jakarta Pusat, masih ada satu orang yang belum dipulangkan karena terlibat dalam kasus pembakaran mobil polisi di dekat Pospol Pejompongan. “Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, yang masih dalam proses pendalaman dan pengembangan,” kata Ade.

Unjuk rasa yang terjadi pada Kamis lalu merupakan bagian dari penolakan terhadap RUU Pilkada yang dinilai kontroversial oleh sejumlah elemen masyarakat. Kericuhan tersebut menyoroti ketegangan antara aparat keamanan dan demonstran, serta memunculkan perhatian besar dari berbagai pihak mengenai dinamika politik dan sosial di Indonesia.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru