BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso , Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 05:48 WIB
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso , Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana melalui kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica, yang telah menjalani hukuman 8 tahun penjara dari total vonis 20 tahun, kini kembali menjadi sorotan publik setelah berita pembebasannya viral di media sosial.

Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin, seorang sahabat yang tewas setelah meminum kopi vietnam yang terkontaminasi sianida. Peristiwa tragis ini terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Wayan Mirna Salihin, yang saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya, termasuk Jessica Wongso, mendadak mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia setelah mengonsumsi kopi tersebut.

Penyidikan oleh Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida. Kasus ini menarik perhatian publik dan media, sehingga pengadilan memutuskan Jessica Wongso bersalah pada 27 Oktober 2016. Hakim memutuskan Jessica menjalani hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Jessica Wongso sempat mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang juga menolak permohonannya. Pada 21 Juni 2017, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK), namun permohonan tersebut juga ditolak.

Setelah menjalani delapan tahun hukuman,  Jessica Wongso akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Kasus ini terus menjadi bahan perbincangan, terutama di media sosial, dengan banyak warganet yang kembali mengulik detail kasus tersebut. Pembebasan bersyarat Jessica Wongso memicu berbagai reaksi di kalangan publik, mencerminkan betapa besarnya perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kasus yang mengguncang Indonesia tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru