BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Kasus Pencatutan KTP untuk Dukungan Pilkada Jakarta Dihentikan Polisi?

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 04:15 WIB
Kasus Pencatutan KTP untuk Dukungan Pilkada Jakarta Dihentikan Polisi?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Polisi telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus pencatutan KTP yang dilaporkan oleh Samson, seorang warga asal Gambir, Jakarta Pusat. Kasus ini mencuat setelah Samson mengklaim bahwa KTP-nya digunakan untuk mendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa seizinnya. Penghentian penyelidikan diumumkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Senin (19/8/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan penyelidikan diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama. Menurutnya, kasus ini tidak dapat dilanjutkan di bawah hukum pidana umum karena telah diatur secara khusus dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dan menetapkan sanksi pidana yang spesifik.

Pasal 185A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 berbunyi:

Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00. Ayat (2): Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya.

Dengan adanya ketentuan ini, pihak yang berwenang untuk menangani kasus terkait pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan kepolisian. Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian hanya akan mengusut kasus ini jika ada rujukan dari Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan.

“Kepolisian tidak memiliki kewenangan langsung dalam kasus ini. Jika Bawaslu meneruskan laporan atau memberikan rekomendasi, baru polisi dapat terlibat,” ujar Ade Safri. Dia menyarankan agar Samson, pelapor dalam kasus ini, mengajukan laporan langsung ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Samson telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT tertanggal 18 Agustus 2024. Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Namun, mengingat kasus ini melibatkan pelanggaran pemilihan, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk penanganannya lebih lanjut.

Ade Safri juga menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan segera dikirimkan kepada pelapor untuk memberitahukan status perkembangan kasus ini.

Sementara itu, beberapa pihak, termasuk kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan KPU DKI, menuntut agar pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dibatalkan. Mereka mengklaim bahwa penggunaan KTP tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Dengan dihentikannya penyelidikan oleh pihak kepolisian, perhatian kini beralih kepada Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan integritas proses Pilkada Jakarta 2024 tetap terjaga.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru