UMKM Wajib Tahu! KUR BNI 2026 Plafon Rp500 Juta, Angsuran Ringan hingga 5 Tahun
JAKARTA Bank Negara Indonesia (BNI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
EKONOMI
JAKARTA –Polisi telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus pencatutan KTP yang dilaporkan oleh Samson, seorang warga asal Gambir, Jakarta Pusat. Kasus ini mencuat setelah Samson mengklaim bahwa KTP-nya digunakan untuk mendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa seizinnya. Penghentian penyelidikan diumumkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Senin (19/8/2024).
Ade Safri menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan penyelidikan diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama. Menurutnya, kasus ini tidak dapat dilanjutkan di bawah hukum pidana umum karena telah diatur secara khusus dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dan menetapkan sanksi pidana yang spesifik.
Pasal 185A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 berbunyi:
Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00. Ayat (2): Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya.Dengan adanya ketentuan ini, pihak yang berwenang untuk menangani kasus terkait pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan kepolisian. Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian hanya akan mengusut kasus ini jika ada rujukan dari Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan.
“Kepolisian tidak memiliki kewenangan langsung dalam kasus ini. Jika Bawaslu meneruskan laporan atau memberikan rekomendasi, baru polisi dapat terlibat,” ujar Ade Safri. Dia menyarankan agar Samson, pelapor dalam kasus ini, mengajukan laporan langsung ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Samson telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT tertanggal 18 Agustus 2024. Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Namun, mengingat kasus ini melibatkan pelanggaran pemilihan, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk penanganannya lebih lanjut.
Ade Safri juga menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan segera dikirimkan kepada pelapor untuk memberitahukan status perkembangan kasus ini.
Sementara itu, beberapa pihak, termasuk kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan KPU DKI, menuntut agar pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dibatalkan. Mereka mengklaim bahwa penggunaan KTP tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
Dengan dihentikannya penyelidikan oleh pihak kepolisian, perhatian kini beralih kepada Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan integritas proses Pilkada Jakarta 2024 tetap terjaga.
(N/014)
JAKARTA Bank Negara Indonesia (BNI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
EKONOMI
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan resmi Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Peter Mark Haymond, di Kantor G
PEMERINTAHAN
BANDUNG Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan pentingnya pembentukan perwira TNI AD yang tidak ha
NASIONAL
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau secara khusus 1.179 Satuan Pelayanan Pemenu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dari atas, Masjidil Haram tampak tidak sepenuhnya simetris. Bangunannya yang kompleks, berkembang ke berbagai arah, dan tampak o
AGAMA
DENPASAR Kepolisian Daerah Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan jelang perayaan Idul Fitri dan Nyepi melalui Operasi Sikat
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Polda Bali menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dengan elemen mahasiswa seBali dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 144
NASIONAL
BADUNG Hujan deras disertai angin kencang selama dua hari terakhir menyebabkan luapan air di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Selasa
PERISTIWA
JAKARTA Vivo dilaporkan tengah menguji smartphone dengan baterai singlecell berkapasitas raksasa, yang tipikalnya bisa menembus 12.000m
SAINS DAN TEKNOLOGI
YORDANIA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah,
NASIONAL