BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Ketua Bawaslu Bolmut Ditahan Setelah Diduga Aniaya Istri, Terancam Lima Tahun Penjara!

BITVonline.com - Kamis, 15 Agustus 2024 06:07 WIB
93 view
Ketua Bawaslu Bolmut Ditahan Setelah Diduga Aniaya Istri, Terancam Lima Tahun Penjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SULAWESI UTARA –Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Muin Wengkeng, kini menghadapi situasi hukum yang serius setelah ditahan oleh penyidik Polres Bolmut atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Muin, yang berusia 39 tahun dan berasal dari Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Bolmut, ditahan setelah diduga menganiaya istrinya, Siti (34), hingga mengalami luka lebam dan trauma berat.

Kejadian tersebut berawal pada Sabtu, 20 Juli 2024, ketika Siti menemukan foto seorang perempuan lain di ponsel milik Muin. Diduga kuat, perempuan dalam foto tersebut adalah selingkuhan Muin. Temuan ini memicu cekcok hebat antara pasangan suami istri ini. Pertengkaran yang terjadi pada hari itu berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Muin terhadap Siti.

Menurut laporan, Muin diduga sering terlibat dalam konflik dengan Siti terkait dugaan perselingkuhan. Keberadaan wanita simpanan Muin semakin memperburuk situasi rumah tangga mereka. Setelah kejadian kekerasan tersebut, Siti, yang tidak tahan dengan perlakuan suaminya, akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib bersama dengan keluarganya.

Baca Juga:

Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, mengonfirmasi bahwa Muin telah ditahan dan saat ini berkas kasusnya sedang diproses. Pihak kepolisian akan segera mengirimkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menurut Kapolres Siahaan, Muin kini berada dalam sel tahanan Mapolres Bolmut sambil menunggu proses hukum berikutnya. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadi salah satu prioritas penanganan kasus di Polres Bolmut.

Baca Juga:

Pihak kepolisian dan kejaksaan akan memastikan bahwa proses hukum terhadap Muin berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan. Kasus ini menjadi perhatian khusus, terutama mengingat posisi Muin sebagai Ketua Bawaslu, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya serta dalam kehidupan pribadi.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus KDRT dengan serius dan mendalam, serta perlunya dukungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang memadai.

Kejadian ini menjadi peringatan keras akan perlunya kesadaran dan pendidikan tentang kekerasan dalam rumah tangga serta pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apapun status sosial atau pekerjaan pelaku. Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak langkah preventif dan edukasi untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga serta mendukung korban untuk melawan dan melaporkan kekerasan yang mereka alami.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru