BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Saka Tatal Hadapi Pemeriksaan Bareskrim Polri,Bawa Sekoper Berisi Bukti Baru Kasus Kematian Vina dan Eky

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 07:15 WIB
Saka Tatal Hadapi Pemeriksaan Bareskrim Polri,Bawa Sekoper Berisi Bukti Baru Kasus Kematian Vina dan Eky
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON  -Saka Tatal kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus kematian Vina dan Eky, yang hingga kini belum menemukan titik terang. Didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, Saka Tatal tiba di Mabes Polri dengan membawa sekoper penuh dokumen bukti.

Kedatangan Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Farhat Abbas, Titin Prilianti, dan Krisna Murti, terjadi pada pukul 11.55 WIB. Saka Tatal mengungkapkan kesiapan dirinya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kasus yang melibatkan kematian Vina dan Eky, yang terjadi pada tahun 2016.

“Ya, insya Allah Saka siap akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” ungkap Saka kepada wartawan setibanya di Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan hari ini, agenda utamanya adalah untuk mendalami keterangan Saka Tatal mengenai kesaksian yang diberikan oleh saksi-saksi dalam kasus ini, yaitu Aep dan Dede. Menurut Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka, pihaknya telah meminta kliennya untuk kooperatif dan membuka seluruh informasi terkait peristiwa yang terjadi pada tahun 2016.

“Jadi, kita sudah bilang juga kepada Saka Tatal untuk kooperatif untuk apa yang ditanyakan oleh penyidik dan membuka, membongkar peristiwa yang terjadi 2016 seperti apa,” jelas Krisna.

Titin Prilianti, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka membawa sebuah koper berisi berkas-berkas penting sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini. “Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan,” ujarnya.

Titin juga menyatakan bahwa keterangan Dede dan Aep yang diberikan pada tahun 2016 dianggap sebagai keterangan palsu. “Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu. Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tahu peristiwanya,” kata Titin.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal yang lainnya, menjelaskan bahwa isi koper tersebut terdiri dari berbagai berkas dari tahun 2016 yang selama ini belum pernah diungkapkan. “Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi (teman Vina) dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa (penganiayaan Vina dan Eky),” jelas Farhat.

Kasus ini berawal dari kematian Vina dan Eky pada tahun 2016, di mana Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu di bawah suruhan Aep dan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana. Keterangan palsu tersebut menyebabkan Saka Tatal dihukum penjara selama 7 tahun, sementara tujuh terpidana lainnya dijatuhi vonis seumur hidup.

“Jadi, putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu, Dede dan Aep yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan berjarak 100 meter. Sedangkan, mereka tidak ada di pengadilan hanya di-BAP sumpah,” ungkap Farhat Abbas.

Farhat juga menambahkan bahwa jika Aep mengaku telah diminta oleh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu, maka beban pidana kejahatan akan dialihkan pada Iptu Rudiana. “Tapi kalau dia tidak mengaku kita punya bukti-bukti, maka tidak ada ampun lagi bagi Aep dan proses Aep serta bebaskan tujuh terpidana,” tutup Farhat.

Dengan penyerahan berkas dan keterangan yang baru ini, diharapkan proses penyidikan dan persidangan kasus kematian Vina dan Eky dapat menemukan kejelasan dan keadilan yang sejati.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru