Selat Hormuz Dibuka, AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan Sementara
JAKARTA Amerika Serikat dan Iran mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ditandai dengan dibukanya kembali jalur pelayaran di Selat H
INTERNASIONAL
JAKARTA -Sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Bahdar Saleh, kakak dari Gazalba Saleh, sebagai saksi. Bahdar, yang merupakan adik kandung dari terdakwa, diminta untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang melibatkan saudaranya.
Pengantar Sidang
Sidang dimulai dengan Hakim Fahzal Hendri menanyakan identitas Bahdar Saleh dan hubungannya dengan Gazalba. Setelah mengkonfirmasi bahwa Bahdar adalah adik kandung Gazalba, Fahzal memberikan opsi kepada Bahdar untuk mengundurkan diri sebagai saksi atau memberikan keterangan tanpa disumpah.
Bahdar awalnya menolak untuk memberikan keterangan tanpa sumpah dan lebih memilih untuk mundur sebagai saksi. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memohon kepada hakim agar Bahdar tetap memberikan keterangan, dengan alasan bahwa saksi sebelumnya, Edy Ilham Shooleh, juga memberikan keterangan tanpa disumpah.
Diskusi dengan Hakim
Hakim Fahzal Hendri menjelaskan kepada Bahdar bahwa meskipun ia memberikan keterangan tanpa sumpah, informasi tersebut tetap dapat diterima dan digunakan dalam proses persidangan, karena Bahdar sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Bahdar kemudian mengkonfirmasi bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyetujui untuk memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan.
Pernyataan Bahdar Saleh
Bahdar Saleh akhirnya memberikan keterangan tanpa disumpah, setelah memahami bahwa keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penyidik juga berlaku dalam persidangan. Keterangan Bahdar diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait kasus yang melibatkan saudaranya.
Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Gazalba Saleh, yang menjabat sebagai Hakim Agung, didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung. Kasus ini melibatkan Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya, yang terlibat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Jawahirul Fuad, yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, kemudian mencari jalur pengurusan perkara melalui Mahkamah Agung.
Melalui perantara Ahmad Riyadh, Jawahirul Fuad terhubung dengan Gazalba Saleh. Untuk mempengaruhi putusan kasasi, Jawahirul Fuad diminta menyediakan uang sebesar Rp 500 juta. Pada 30 Juli 2022, Ahmad Riyadh menyampaikan permintaan tersebut kepada Hakim Agung Gazalba Saleh, yang kemudian meminta asistennya untuk membuat resume perkara yang menguntungkan Jawahirul.
Pengaturan Putusan dan Penerimaan Uang
Pada 6 September 2022, musyawarah putusan dilakukan dan hasilnya adalah kasasi dikabulkan, menyatakan Jawahirul Fuad bebas dari dakwaan. Setelah putusan, Ahmad Riyadh menyerahkan uang sebesar SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta kepada Gazalba Saleh. Ahmad Riyadh kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp 150 juta dari Jawahirul, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 650 juta, dengan Gazalba mendapatkan Rp 200 juta.
Pencucian Uang
Selain gratifikasi, Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba pernah menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 46,4 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil, tanah, dan bangunan, serta membayar cicilan KPR.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya dan pengajuan bukti-bukti tambahan. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya menegakkan integritas di lembaga peradilan dan menanggulangi praktik korupsi di lingkungan hukum.
(N/014)
JAKARTA Amerika Serikat dan Iran mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ditandai dengan dibukanya kembali jalur pelayaran di Selat H
INTERNASIONAL
BINJAI Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional PrabowoGibran Sport, EW Gurky, mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang berhasil mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan, sejak 1 hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Program kelas tambahan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan yang sempat disorot terkait dugaan pungutan biaya, mendapat tangga
PENDIDIKAN
JAKARTA Dua kapal tanker milik Pertamina, yakni Gamsunoro dan Pertamina Pride, hingga kini belum dapat melintas di Selat Hormuz. Meski d
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) menilai polemik ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung t
POLITIK
SIAK Insiden tragis terjadi saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak, Riau. Seorang pelajar kelas IX berinisial MA (15) menin
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menahan kenaikan biaya haji 2026 di tengah lonjakan harga av
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera mengambil sumpah hakim konstitusi pengganti Anwar Usman serta anggota Ombudsman RI da
NASIONAL
JAKARTA Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut a
EKONOMI