BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Sidang Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh, Kakak Terdakwa Jadi Saksi, Bahdar Saleh Tampil Tanpa Sumpah?!

BITVonline.com - Senin, 12 Agustus 2024 04:31 WIB
27 view
Sidang Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh, Kakak Terdakwa Jadi Saksi, Bahdar Saleh Tampil Tanpa Sumpah?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Bahdar Saleh, kakak dari Gazalba Saleh, sebagai saksi. Bahdar, yang merupakan adik kandung dari terdakwa, diminta untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang melibatkan saudaranya.

Pengantar Sidang

Sidang dimulai dengan Hakim Fahzal Hendri menanyakan identitas Bahdar Saleh dan hubungannya dengan Gazalba. Setelah mengkonfirmasi bahwa Bahdar adalah adik kandung Gazalba, Fahzal memberikan opsi kepada Bahdar untuk mengundurkan diri sebagai saksi atau memberikan keterangan tanpa disumpah.

Baca Juga:

Bahdar awalnya menolak untuk memberikan keterangan tanpa sumpah dan lebih memilih untuk mundur sebagai saksi. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memohon kepada hakim agar Bahdar tetap memberikan keterangan, dengan alasan bahwa saksi sebelumnya, Edy Ilham Shooleh, juga memberikan keterangan tanpa disumpah.

Diskusi dengan Hakim

Baca Juga:

Hakim Fahzal Hendri menjelaskan kepada Bahdar bahwa meskipun ia memberikan keterangan tanpa sumpah, informasi tersebut tetap dapat diterima dan digunakan dalam proses persidangan, karena Bahdar sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Bahdar kemudian mengkonfirmasi bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyetujui untuk memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan.

Pernyataan Bahdar Saleh

Bahdar Saleh akhirnya memberikan keterangan tanpa disumpah, setelah memahami bahwa keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penyidik juga berlaku dalam persidangan. Keterangan Bahdar diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait kasus yang melibatkan saudaranya.

Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh, yang menjabat sebagai Hakim Agung, didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung. Kasus ini melibatkan Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya, yang terlibat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Jawahirul Fuad, yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, kemudian mencari jalur pengurusan perkara melalui Mahkamah Agung.

Melalui perantara Ahmad Riyadh, Jawahirul Fuad terhubung dengan Gazalba Saleh. Untuk mempengaruhi putusan kasasi, Jawahirul Fuad diminta menyediakan uang sebesar Rp 500 juta. Pada 30 Juli 2022, Ahmad Riyadh menyampaikan permintaan tersebut kepada Hakim Agung Gazalba Saleh, yang kemudian meminta asistennya untuk membuat resume perkara yang menguntungkan Jawahirul.

Pengaturan Putusan dan Penerimaan Uang

Pada 6 September 2022, musyawarah putusan dilakukan dan hasilnya adalah kasasi dikabulkan, menyatakan Jawahirul Fuad bebas dari dakwaan. Setelah putusan, Ahmad Riyadh menyerahkan uang sebesar SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta kepada Gazalba Saleh. Ahmad Riyadh kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp 150 juta dari Jawahirul, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 650 juta, dengan Gazalba mendapatkan Rp 200 juta.

Pencucian Uang

Selain gratifikasi, Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba pernah menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 46,4 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil, tanah, dan bangunan, serta membayar cicilan KPR.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya dan pengajuan bukti-bukti tambahan. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya menegakkan integritas di lembaga peradilan dan menanggulangi praktik korupsi di lingkungan hukum.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Menkes Budi Ungkap Hanya Anak Orang Kaya yang Bisa Jadi Dokter Spesialis di Indonesia
Jembatan Penghubung Tiga Kabupaten di Nias Barat Belum Dibangun, Anak Sekolah Terpaksa Naik Perahu
Buron Kasus P3mbakar4n Mobil dan P3ngan1aya4n Polisi di Depok, TS Serahkan Diri
Gubernur Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Guru SMA Cililin yang Minta Siswa Gambar Alat Kelamin
Dualisme Yayasan UDA Kian Runyam, Alumni Desak LLDikti Bertindak Tegas
Terapi Stem Cell Tawarkan Harapan Baru Bagi Pasien HIV, Tingkat Kesembuhan Capai 85 Persen
komentar
beritaTerbaru