Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
Oleh Raman Krisna
PERISTIWA yang terjadi di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025, menjadi catatan hitam dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar.
Tindakan kekerasan yang terjadi di tengah tugas jurnalistik itu, bukan hanya menciderai individu. Tetapi juga melecehkan profesi jurnalis secara keseluruhan.
Tidak berhenti sampai di situ. Ancaman verbal dengan nada intimidatif – "kalian pers, saya tempeleng satu-satu" – yang dilontarkan oleh aparat kepolisian terhadap para jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers bukanlah musuh negara. Pers adalah mata dan telinga publik, yang bekerja untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang telah menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam keras tindakan tersebut, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, serta mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Perlu diingat, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Hukum bukan hanya berlaku bagi rakyat kecil. Hukum adalah payung yang seharusnya menaungi semua warga negara, termasuk aparat negara.
Lebih dari sekadar insiden, kejadian ini menunjukkan adanya kegagalan institusional dalam memahami peran pers. Seharusnya Polri menjadi pelindung hak-hak sipil, termasuk kebebasan pers. Namun apa jadinya jika justru aparat pengamanan negara menjadi aktor pelanggaran itu sendiri?
Kami, para jurnalis, menolak untuk bungkam. Kekerasan terhadap satu jurnalis adalah kekerasan terhadap semua jurnalis. Ini bukan semata soal solidaritas profesi, melainkan tentang mempertahankan prinsip demokrasi yang kita perjuangkan bersama.
Karena itu, sebagai jurnalis, kami menuntut:
1. Permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri kepada korban kekerasan dan komunitas jurnalis.
2. Proses hukum transparan terhadap pelaku kekerasan, tanpa impunitas.
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan memandang mudik pekerja sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
SIMALUNGUN Mantan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Sarmuliadin Sinaga, mempertanyakan mengapa Konfercab (Konferensi Cabang) P
POLITIK
YOGYAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau para elite bangsa untuk menjadi teladan dalam menjaga p
NASIONAL