Orientasi pembangunannya lebih banyak ditentukan oleh logika birokrasi negara, sementara partisipasi masyarakat sipil dan dunia usaha belum mendapat tempat yang layak. Arah kebijakan pun masih kuat didikte oleh kepentingan ekonomi semata sehingga dimensi sosial, budaya, lingkungan, dan spiritualitas kerap dipinggirkan.
Di sisi lain, karena presiden juga memegang peran dalam proses legislasi, pelaksanaan RPJPN kerap dibayangi oleh agenda elektoral, menjadikan kebutuhan strategis bangsa rawan disubordinasikan oleh kalkulasi politik jangka pendek. Dalam lanskap seperti ini, semangat pembangunan sebagai usaha gotong royong seluruh anak bangsa kehilangan wahana pelembagaannya.
Dalam konteks inilah kita mesti jujur mengakui: Pancasila, yang diagungkan sebagai dasar dan ideologi negara belum sungguh-sungguh menjiwai praktik demokrasi dan tata kelola negara. Ia megah di mimbar, tetapi kerap absen dalam keputusan strategis.
Dipuja sebagai simbol, tetapi menguap dalam kelembagaan dan kebijakan. Alih-alih menjadi penuntun arah, Pancasila terkurung dalam retorika tanpa daya gerak. Padahal, yang kita dibutuhkan bukan sekadar slogan, melainkan roh yang menghidupkan hukum, lembaga, sistem perwakilan dan keputusan.
Bila terus menggantung sebagai slogan, tanpa mendarat di bumi, Pancasila kehilangan daya cipta, dan kita pun kehilangan arah.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi kerja
Agar Pancasila benar-benar mampu menjawab persoalan bangsa, ia harus dihidupkan sebagai ideologi kerja, diyakini, dipahami, dan diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi bahan retorika.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi kerja berarti menerjemahkannya menjadi paradigma pembangunan. Ia bukan sekadar dasar normatif, melainkan kerangka kerja aktif, yang memandu cara kita berpikir, bertindak, dan membangun.
Ketahanan nasional sebagai daya sintas bangsa tidak bisa hanya ditopang oleh kekuatan fisik atau sumber daya alam, tetapi juga ditentukan oleh kualitas hidup dan budaya yang tecermin dalam tiga ranah utama peradaban: mental-kultural (tata nilai), institusional-politikal (tata kelola), dan material-teknologikal (tata sejahtera).
Ketiga ranah ini bukan entitas yang terpisah atau berjalan secara linier, melainkan saling berinteraksi dalam hubungan timbal balik yang dinamis.
Pada ranah tata nilai, peradaban bangsa hanya dapat bertumbuh sehat jika ditopang oleh warga negara kompeten, berkarakter luhur, berkualitas unggul, dan menjunjung budaya kewargaan yang inklusif.
Sila pertama hingga ketiga memberi fondasi mental, spiritual, dan karakter kebangsaan yang menjadi perekat persatuan dalam keberagaman.
Nilai-nilai ini tak cukup diturunkan dari negara ke rakyat secara sepihak, tetapi perlu ditumbuhkan secara organik dari bawah, oleh komunitas-komunitas sosial: dari ruang kelas hingga tempat ibadah, dari lingkungan kerja hingga dunia digital.
Di sinilah pembudayaan nilai menjadi kerja gotong royong antarwarga, yang perlu ditopang negara bukan lewat indoktrinasi, melainkan dengan dukungan dan fasilitasi yang mendorong daya hidup nilai-nilai tersebut.
Tata kelola negara yang inklusif diperlukan agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti sebagai slogan, melainkan termanifestasi dalam lembaga dan proses politik yang adil.
Sila keempat mengamanatkan praktik demokrasi yang berjiwa musyawarah, berpijak pada hukum, serta berorientasi pada persatuan dan keadilan.