Untuk mewujudkannya, reformasi hukum, sistem politik dan kepartaian, birokrasi, sistem perwakilan, serta mekanisme pengambilan keputusan harus terus diarahkan oleh semangat gotong royong yang sehat. Dengan begitu, negara tak hanya menjadi arena kontestasi kekuasaan, tetapi sungguh-sungguh hadir sebagai ruang perajut keadilan dan pemersatu bangsa.
Tata sejahtera yang inklusif menjadi indikator utama dari kehadiran keadilan sosial sebagaimana dimandatkan oleh sila kelima. Perekonomian nasional harus dikelola dengan semangat tolong-menolong dan keberpihakan, menjauh dari kesenjangan serta konsentrasi kekayaan pada segelintir elite.
Peran aktif dunia usaha yang berjiwa sosial, penguatan kewirausahaan berbasis inovasi, penguasaan negara atas sektor-sektor strategis, serta kebijakan anggaran yang berkeadilan menjadi instrumen penting dalam membangun kemakmuran bersama. Hanya dengan itulah Pancasila benar-benar hadir dalam denyut kehidupan konkret.
Delapan dekade setelah kelahirannya, Pancasila harus bangkit sebagai ideologi kerja yang menjiwai seluruh bangunan kehidupan bangsa, dari jantung nurani hingga nadi pembangunan.
Ia bukan milik masa lalu semata, tetapi suluh jalan ke depan. Jiwa gotong royong yang tumbuh kuat di jantung komunitas harus mampu ditransformasikan ke dalam praksis tata nilai, tata kelola, dan tata sejahtera dalam penyelenggaraan negara.
Dunia politik tidak boleh tercerabut dari jiwa bangsanya, tetapi harus mengakar dalam nilai-nilai kolektif yang mengikat seluruh lapisan masyarakat.
Tatkala bahtera Republik berjalan limbung, kita harus kembali ke fitrah cita negara Pancasila. Sebagaimana diingatkan Bung Karno, "Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi, kita mendirikan negara 'semua buat semua', 'satu buat semua, semua buat satu'. Saya yakin bahwa syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan…."
Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa jiwa gotong royong dan semangat musyawarah harus menjiwai setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam tata kelola negara yang menjunjung persatuan dan keadilan sosial.
Sebagai penutup, Mohammad Hatta menegaskan bahwa pemerintah harus tegak lurus berpijak pada Pancasila sebagai pedoman keselamatan negara dan ketertiban dunia.
Ia mengingatkan, "Camkanlah bahwa negara Republik Indonesia belum lagi berdasarkan Pancasila apabila pemerintah dan masyarakat belum sanggup menaati UUD 1945, terutama belum dapat melaksanakan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34."
Tugas berat ini, menurut dia, hanya bisa dijalankan dengan semangat pengabdian dan ketaatan yang tinggi.
"Dengan tiada pengabdian dan ketaatan, cita-cita akan menjadi suatu bangsa yang bahagia, sejahtera, damai, dan merdeka tidak akan tercapai dalam kesempurnaannya."* (Kompas.id)