Ketika Provinsi Aceh resmi dipisahkan dari Sumatera Utara pada tahun 1956, dokumen pemerintah dan peta resmi menyertakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh Singkil.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan melalui kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut pada 1992, disaksikan Mendagri, bahwa keempat pulau menjadi bagian Aceh.