
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalOleh: dr. Aslinar, Sp.A, M. Biomed
HARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 yang menyerukan tanggal 7 April 1988 sebagai "Hari Tidak Merokok Sedunia". Tanggal tersebut bertepatan dengan ulang tahun ke-40 WHO. Kemudian tahun 1988, Majelis Kesehatan Dunia mengesahkan Resolusi WHA42.19 yang menyerukan dirayakannya Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei. Mulai saat itu WHO senantiasa mendukung Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan mengaitkan tiap tahun dengan tema khusus terkait tembakau.
Tema peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) 2025 adalah "Mengungkap Daya Tarik: Membongkar Taktik Industri Tembakau dan Nikotin" (Unmasking the Appeal: Exposing Industry Tactics on Tobacco and Nicotine Products). Tema ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana industri tembakau dan nikotin menggunakan taktik pemasaran untuk menarik perhatian, terutama pada generasi muda.
Baca Juga:
Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dikeluarkan oleh kementerian Kesehatan pada tahun 2024, data perokok di Indonesia dalah sebanyak 70 juta usia anak. Data terbanyak persentase perokok yaitu usia 15-19 tahun yaitu 56,5%.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh WHO tentang Global School-Based Student Health Survey (GSHS), konsumsi produk tembakau di kalangan remaja Indonesia berusia 13-17 tahun meningkat dari 13,6% pada tahun 2015 menjadi 23% di tahun 2023. Data dari Dinas Kesehatan Aceh yang melakukan skrining di masyarakat, didapatkan data sebanyak 85% terpapar asap rokok dengan paparan rendah sebanyak 38% dan paparan tinggi sebanyak 62%. Selain itu ditemukan sebanyak 8763 kasus PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik), yang disebabkan oleh rokok.
Rokok mengandung ribuan zat kimia yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan, di antaranya adalah aceton, nicotine, napthylammine, methanol, pyrene, Dimethylnitrosamine, Naphthalen, Cadmium, Carbon monoksida, Benzopyrene, Vinyl Chloride, Hydrogen Cyanida, Toluidine, Ammonia, Urethane, Toluene, Arsenic, Butane, Polonium, dan ribuan zat kimia lain.
Tidak ada satupun zat yang positif yang terkandung dalam sebatang rokok. Zat yang terkandung dalam rokok menyebabkan kecanduan. Nikotin bersifat adiktif sehingga bisa menyebabkan seseorang menghisap rokok terus menerus. Ketergantungan ini dipersepsikan sebagai kenikmatan yang memberikan kepuasan psikologis. Ada istilah tobacco dependency (ketergantungan rokok) dimana perilaku merokok merupakan perilaku yang menyenangkan dan bergeser menjadi aktivitas yang bersifat obsesif.
Berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung, stroke, kanker paru, kanker mulut, kanker esofagus, keguguran, kematian janin, dan lain sebagainya. Rokok merupakan faktor risiko penyakit paru obstruktif menahun yang utama. Rokok dapat mengganggu aktifitas saluran nafas dan menimbulkan kerusakan paru. World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa angka kematian akibat merokok mencapai 30%, atau setara dengan 17,3 juta orang. Angka kematian tersebut diperkirakan terus meningkat hingga 2030, sebanyak 23,3 juta orang.
Selain itu, rokok juga menjadi penyebab polusi udara dalam ruangan. Asap rokok menjadi penyebab paling dominan dalam polusi ruangan tertutup. Rokok memberikan polutan berupa gas dan logam berat. Gangguan polusi ruangan dengan rokok adalah bau yang kurang menyenangkan, menyebabkan iritasi mata, hidung dan tenggorokan. Bagi penderita asma, polusi ruangan akibat rokok bisa menjadi salah satu pemicu timbulnya serangan asma.
Saat ini, kecendrungan merokok di kalangan masyarakat mulai bertambah lagi dengan diproduksinya rokok elektrik (vape). Dalam empat tahun terakhir mereka berhasil memikat para kawula muda dengan memproduksi vape dengan berbagai varian rasa. Secara umum, vape sering dipandang sebagai pilihan yang lebih sehat daripada rokok tradisional. Hal tersebut karena dikaitkan dengan pengurangan jumlah zat berbahaya yang biasa ditemukan dalam asap rokok konvensional.
Tapi ternyata persepsi tersebut sangat menyesatkan. Vape mengandung banyak sekali bahan kimia yang berpotensi membahayakan. Salah satu contoh adalah diacetyl, yang sering digunakan untuk memberikan rasa mentega pada uap. Diacetyl terkait erat dengan penyakit paru-paru yang serius, seperti bronkiolitis obliterans, yang dikenal juga sebagai "popcorn lung". Selain itu pada saat cairan vape dipanaskan, proses tersebut bisa menghasilkan aldehida seperti formaldehida yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu penyakit kanker.
Mungkinkah Aceh Bebas Rokok?
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal