BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Menyiapkan Nazir Wakaf Profesional

Redaksi - Minggu, 29 Juni 2025 14:38 WIB
Menyiapkan Nazir Wakaf Profesional
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jadi dengan terwujud dan domonannya peran nazir profesional yang kompeten dan berintegritas, wakaf akan bertransformasi dari hanya aset sosial menjadi kekuatan ekonomi dan bisnis. Wakaf berfungsi optimal dalam mensejahterakan umat, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan umat di bidang ekonomi dan bisnis. Wakaf tidak lagi berhenti sebagai aset statis yang disengketakan, seperti tanah wakaf Blang Padang.Pengelolaan wakaf di Aceh dan Indonesia masih menghadapi masalah-masalah yang harus segera kita selesaikan, diantaranya minimnya nazir (pengelola wakaf) yang profesional. Nazir mestilah memahami fikih wakaf, memiliki keahlian dalam manajemen modern, investasi, hukum, akuntansi, komunikasi, serta berbagai keahlian lainnya.

Dosen UPI Bandung, Dr Wawan Hermawan, dalam bukunya Hukum Islam dalam Ruang Sosial: Dinamika Hukum Wakaf di Indonesia (2019: 153) menulis, pemberdayaan wakaf bagi peningkatan kesejehteraan masyarakat sulit berhasil, walaupun memiliki potensi wakaf yang besar dengan didukung oleh semangat berwakaf masyarakat yang telah tumbuh, jika tidak ditopang oleh nazir yang profesional.

Menurut dia, pada pundak mereka tanggungjawab keberhasilan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf diletakkan. Keberadaan nazir profesional akan menambah minat dan kepercayaan masyarakat untuk berwakaf. Oleh karena itu, pembinaan berkelanjutan kepada mereka mutlak diperlukan.

Nazir profesional dapat kita pahami adalah individu atau badan hukum yang mampu mengubah aset wakaf dari yang bersifat statis, seperti tanah, bangunan dan uang, menjadi aset produktif yang menghasilkan keuntungan atau manfaat wakaf yang lebih besar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru