Kapolri Rotasi 54 Perwira, Dikatakan untuk Pembinaan Karier dan Penyegaran
JAKARTA Mutasi besarbesaran di tubuh Korps Bhayangkara kembali terjadi menjelang akhir Februari 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pra
NASIONAL
Oleh:Ya'qud Ananda Gudban
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pada dasarnya, membedakan waktu pemilu nasional yakni pemilu memilih anggota DPD, DPR, dan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) dipisah dengan pemilu lokal yakni memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada). Berdasar pada putusan tersebut, maka pemilu nasional akan dilakukan pada tahun 2029, sedangkan pemilu lokal dilaksanakan dua tahun atau dua tahun setengah setelah pemilu nasional digelar yakni pada tahun 2031.
Beragam respons diberikan setelah putusan ini diucapkan, termasuk salah satunya dari partai politik. Partai Nasional Demokrat (NasDem) merupakan partai politik pertama yang menanggapi putusan MK ini dengan sangat keras dan tegas. Dalam 10 poin pernyataan sikapnya, Partai NasDem pada intinya menegaskan jika Putusan MK ini masuk kategori inkonstitusional meskipun diputus oleh lembaga yang kerap disebut sebagai Guardian of Constitution.
Seiring berjalannya waktu, rupanya Partai NasDem tidak sendiri, ungkapan senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, ada potensi pelanggaran terhadap konstitusi jika putusan tersebut diterapkan. Bahkan, Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan pers menyatakan jika lembaga legislatif masih belum bersikap dan masih melakukan kajian terhadap Putusan MK itu.
Dua realitas
Secara praktik, Putusan MK ini akan dihadapkan pada dua realitas yang cukup membingungkan publik. Pada satu sisi, Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun pada sisi yang lain menjalankan Putusan MK tentang pemisahan waktu pemilu nasional dan pemilu lokal tidak sesuai dengan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar, yang menyebut jika pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Kebingungan inilah yang oleh Partai NasDem dalam pernyataan sikapnya disebut sebagai krisis konstitusional. Oleh karenanya, dapat dipahami jika DPR RI dan pemerintah belum bersikap dan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut akan putusan tersebut.
Hal lain, adalah masa transisi dua tahun jika pemilu lokal dilakukan pada tahun 2031. Pengisian kekosongan jabatan menjadi isu yang sentral pada masa transisi. Kekosongan jabatan kepala daerah, mungkin bisa saja diisi oleh pj gubernur, pj bupati dan pj walikota dari unsur ASN sebagaimana dilakukan pada saat masa transisi di berbagai daerah agar Pilkada bisa dilakukan serentak 2024 lalu.
Namun, menjadi masalah adalah pengisian jabatan Anggota DPRD dalam jangka waktu dua tahun. Jika dipaksa melakukan pengisian jabatan maka juga terdapat dua problem utama. Pertama, pengisian jabatan itu melanggar Undang-undang Dasar karena jabatan politik DPRD itu legitimasinya adalah suara rakyat yang dipilih dalam pemilu dan setiap lima tahun sekali.
Kedua jika dipaksa mengisi maka apakah jabatan DPRD itu dilanjutkan atau dibentuk DPRD Sementara dengan menggunakan skema tertentu, yang justru menyisakan perdebatan teknis lagi di kemudian hari. Wajar saja, jika pertanyaan-pertanyaan sebagaimana diuraikan di atas muncul di benak publik. Sehingga,tidak berlebihan juga jika kembali kepada statemen Partai NasDem yang menyebut jika putusan MK ini melanggar prinsip kepastian hukum dengan mengambil jalan inkonstitusional.
Belum lagi, jika pilkada dan pemilihan DPRD digelar bersamaan pada 2031, maka syarat ambang batas partai mencalonkan kepala daerah dengan rentang 6,5 sampai 10% juga menjadi masalah, karena pada Pilkada 2024 lalu syarat ambang batas partai mencalonkan mengikuti pada hasil Pemilu 2024 yang disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai di daerah.
Jika Pemilu DPRD dan Pilkada diserentakkan pada 2031, maka acuan ambang batas mana yang akan dipakai partai untuk mengajukan calon kepala daerah, ataukah justru DPR dan pemerintah akan mengganti aturan soal ambang batas sebagaimana dimaksud, sehingga lagi-lagi problem teknis yang begitu panjang dan rumit terjadi setelah putusan MK ini diucapkan.
Secara ketatanegaraan, pembahasan mengenai positive legislature MK ini sudah lama menjadi bahan perdebatan baik di kalangan akademisi maupun di dalam lingkup pemerintahan. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, menurut hemat penulis sudah melampaui apa yang dimaksud sebagai positive legislature itu sendiri, karena menciptakan sebuah norma baru dalam sebuah putusan dengan kondisi saat ini sedang tidak dalam keadaan kekosongan aturan hukum, khususnya dalam konteks pemilu.
JAKARTA Mutasi besarbesaran di tubuh Korps Bhayangkara kembali terjadi menjelang akhir Februari 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pra
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyesalkan gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berujung pada eskalasi militer di Tim
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, meminta pemerintah Indonesia segera mengambil langkah strategis
POLITIK
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di Kota Medan selama Bulan Suci Ramadan agar masy
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan Khusus 1447 H / 2026 M yang dirangkaikan dengan peresmian Masji
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana di Sumatera menegaskan target relokasi seluruh
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Menurut Piga
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran sebagai aksi yang sangat serius dan be
POLITIK
JAKARTA Gelombang pertama serangan balasan Iran menghantam Israel dan sejumlah negara Arab pada Sabtu (28/2/2026), beberapa jam setelah
INTERNASIONAL
BINJAI Personil Polres Binjai bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan sosial berbagi takjil bagi masyarakat yang melintas di depan Map
NASIONAL