Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
Terlebih, saat ini DPR RI juga sedang mempersiapkan perubahan undang-undang pemilu yang terbaru, sehingga dengan adanya putusan ini, bisa saja MK dengan putusan tersebut juga ingin memasukkan ketentuan itu ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, sehingga kewenangan DPR dan pemerintah dalam membentuk undang-undang bisa jadi ter-intervensi.Sehingga,lagi-lagi tidak berlebihan jika Partai NasDem menyebut putusan itu mencuri kedaulatan rakyat. Karena, kewenangan pembentukan undang-undang ada pada lembaga legislatif yang merupakan pencerminan dari kedaulatan rakyat.
Sebagai mantan ketua partai politik, penulis merasa putusan MK ini cukup problematik, mengingat pada pengalaman dua Pemilu yakni tahun 2019 dan tahun 2024, para calon anggota legislatif pada semua tingkatan yang berada dalam satu partai, baik pusat hingga kabupaten/kota dan berada dalam satu daerah pemilihan (dapil) kerap bekerjasama dalam merebut suara rakyat. Tentu, ini merupakan kerja sama yang sangat positif. Dimana, visi dan misi partai dalam mewujudkan pembangunan pada tingkat pusat hingga daerah bisa disampaikan secara baik kepada pemilih.
Sehingga, pada saat mereka terpilih jalinan komunikasi antara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terjalin sangat harmonis dan mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah. Pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional, justru dapat menghilangkan 'chemistry' tersebut, sebab meski mereka ikut dalam kompetisi yang sama, namun dilaksanakan pada rentang waktu yang berbeda.
Menemukan solusi
Harus diakui, terdapat kejenuhan pada perhelatan pemilu dan pilkada secara serentak dengan waktu yang berdekatan. Namun, permasalahan ini harusnya menjadi fokus para pembuat undang-undang yakni legislatif dan eksekutif, berdasarkan hasil evaluasi pada perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Dengan begitu, maka kekurangan-kekurangan yang terjadi bisa ditutupi dengan adanya perubahan aturan tentang pemilu dan pilkada.
Namun, faktanya kini sudah di depan mata, putusan sudah diucapkan, pemerintahan baik legislatif dan eksekutif terikat pada putusan tersebut, namun semuanya masih berpikir panjang untuk melakukan eksekusi pada putusan MK kali ini. Kita semua berharap, pemerintah dan DPR RI bisa menemukan solusi terkait masalah ini, agar sistem pemilu kita terus membaik di masa mendatang, dan berimbas pada terpilihnya sosok yang kompeten dan amanah baik mengisi jabatan legislatif hingga jabatan eksekutif.* (mediaindonesia.com)
*) Penulis adalahAnggota DPRD Kota Malang Periode 2009-2018, Ketua KoPPI (Komunitas Perempuan Peduli Indonesia), Dosen S2 Universitas Brawijaya Malang
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK