BREAKING NEWS
Sabtu, 19 Juli 2025

Jurus "Bodoh" agar Tidak Terjerat Kasus Hukum dalam Jabatan Publik

Redaksi - Kamis, 17 Juli 2025 07:37 WIB
82 view
Jurus "Bodoh" agar Tidak Terjerat Kasus Hukum dalam Jabatan Publik
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (foto: Faisal Rahman/CNBC Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Sutoyo

KASUS demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum. Bukan karena mereka berniat jahat, melainkan karena ada perbuatan yang menurut hukum dianggap melawan hukum—meski tidak selalu disadari saat keputusan itu diambil.

Contoh terbaru adalah kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan nama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Ini menjadi momen penting untuk belajar: bagaimana agar pejabat publik tidak terjebak dalam niat baik yang berujung masalah hukum?

Mengapa Orang Baik Bisa Terjebak?

Banyak aktivis, pengusaha, atau politisi yang memasuki pemerintahan dengan semangat perubahan. Namun mereka kerap berhadapan dengan sistem birokrasi yang lamban, tata kelola yang rumit, dan prosedur yang membingungkan. Dalam semangat mempercepat solusi, mereka tergoda mengambil jalan pintas. Celakanya, jalan pintas itulah yang sering kali menjadi jerat hukum.

Padahal, dalam dunia pemerintahan, niat baik saja tidak cukup. Yang diperlukan adalah niat baik yang dipagari oleh kepatuhan hukum dan keteladanan moral.

Jurus "Bodoh" yang Menyelamatkan

Agar tidak tergelincir, saya sering menyarankan jurus yang saya sebut sebagai "jurus bodoh". Maksudnya bukan benar-benar bodoh, tapi menahan diri untuk tidak merasa paling paham dan tidak mengandalkan intuisi atau pengalaman pribadi semata dalam membuat keputusan negara.

Inilah prinsip-prinsipnya:

1. Jaga Niat dan Hindari Kepentingan Pribadi

Pastikan sejak awal tidak ada niat untuk:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru