BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

MDP Konsil Kesehatan Indonesia tersandung kriminalisasi dr. Ratna, demi gol kan 2,8 Miliar.

- Senin, 18 Agustus 2025 08:16 WIB
MDP Konsil Kesehatan Indonesia tersandung kriminalisasi dr. Ratna, demi gol kan 2,8 Miliar.
Hangga Oftafandany SH (foto: guswedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proses yang berjalan tidak sesuai mekanisme peruandang - undangan. Polisi memproses laporan tanpa ada bukti pengaduan, pemeriksaan, dan putusan MDP KKI.

Kelima orang dokter yang terlibat diterbitkan surat panggilan, dan dijawab oleh pengacara para dokter agar penyidik mendapatkan rekomendasi MDP KKI jika ingin memproses kelima dokter sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan.

Adanya arahan penerapan Pasal 308 dan dilaksanakan sesuai arahan, ini yang disayangkan. Seharusnya sebelum Pasal 308 ada pendahuluan proses di Pasal 305 yaitu pengaduan, pemeriksaan, dan putusan MDP.

Rekomendasi sebagaimana Pasal 308 adalah proses akhir bukan proses awal, rekomendasi dapat keluar bila mekanisme Pasal 304 sudah dilalui. MDP KKI, Polda Babel, dan pengacara ke lima dokter tidak berwenang memangkas mekanisme Undang - Undang dengan potong Pasal 305.

Ini siapa yang menjebak dan siapa yang terjebak membingungkan. Ya akibatnya proses hukum terkendala karena salah diawal.

Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU tentang Kesehatan, mudahnya dimaknai kelalaian menyebabkan kematian, kalau dari versi keluarga korban mengistilahkan pembunuhan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru