Emas Antam di Bawah Rp3 Juta, Cek Harga Terbaru Logam Mulia Hari Ini
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan nama Antam, masih stabil hari ini di angka Rp2,
EKONOMI
Oleh:Azmi Hidzaqi
DEMONSTRASI sepanjang 25 sampai 31 Agustus 2025 di sejumlah wilayah Jakarta telah berubah menjadi teror yang menakutkan bagi sebagian warga masyarakat dan menimbulkan effect yang luar biasa terhadap perekonomian di masyarakat, sehingga masyarakat berharap kondisi keamanan dapat segera di pulihkan oleh pihak kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Peran Polisi sebagai penjaga keamanan sangat penting untuk menciptakan stabilitas keamanan dari ancaman dan ganguan keamanan yang sudah sangat meresahkan dan menakutkan bagi warga masyarakat.
Miris, ketika polisi Indonesia dipersepsikan tidak profesional dan sangat berlebihan dalam penanganan aksi demo anarkis seperti di lansir di berbagai media sosial, padahal apa yang terjadi di lapangan tidak seperti tuduhan tersebut, ini merupakan framing media terhadap kinerja polri dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan. Dalam kontek pengamanan aksi demontrasi anarkis, polisi hanya menindak pelaku anarkis yang berada bersama demonstran.
Ketika demonstrasi sudah mengarah pada tindakan anarkis apa lagi sampai merusak fasilitas milik publik, maka sudah menjadi tugas Polri melakukan tindakan pengamanan secara terukur. Tujuan akhirnya adalah untuk menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas.
Dalam hal penanganan aksi massa sendiri, sebenarnya kepolisian sudah memiliki pedoman teknisnya, yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa ("Peraturan Kapolri 16/2006") dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara ("Peraturan Kapolri 8/2010").
Dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Kapolri 8/2010 disebutkan, huru hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacauan, kerusuhan dan melawan hukum. Jadi, dalam hal aksi demo yang sudah mengarah pada anarkis dan perusakan fasilitas publik, polisi dapat melakukan tindakan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri 16/2006 dan Peraturan Kapolri 8/2010 ini.
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya menanggapi berbagai isu dan opini yang dialamatkan kepada polri dalam menjalankan tugasnya dalam pengamanan aksi demonstrasi yang berujung rusuh akhir Agustus kemaren, kami menyatakan bahwa polisi dalam bertindak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak berlebihan dalam mengamankan aksi demo, kami berharap masyarakat objektif menilai terhadap peran polisi di lapangan yang sudah sangat luar biasa dan terukur dalam menghalau aksi anarkis, polisi bekerja telah di bekali pengetahuan pysikologis massa dengan demikian mereka bertindak sesuai ekskalasi yang terjadi di lapangan.
Selain itu juga mereka di bekali pemahaman tentang HAM dalam menjalankan tugasnya, sebagai antisipasi aksi anarkis di lapangan. Polri sudah bertindak sudah sesuai SOP dari kepolisian. Polri bertindak sudah sesuai dengan standar prosedur dalam penanganan unjuk rasa.
Azmi juga menegaskan bahwa "Aparat keamanan polisi sudah bertindak secara profesional dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas pengamanan, selain itu juga adanya Instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para demonstran yang dianggap anarkis merupakan sebuah perintah yang mesti dijalankan oleh polisi sebagai alat negara dalam rangka menjaga stabilitas keamanan.
Berkaitan dengan berbagai tudingan miring yang beredar di media sosial yang di ungkapkan oleh para aktifis LSM dan penggiat Ham, tentang penanganan aksi demo yang dilakukan oleh polisi kami nyatakan harusnya mereka bersikap objektif dan jujur dalam menilai kinerja Polisi dalam menjalankan tugasnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa anarkis pada akhir agustus kemarin, polisi tidak berlebihan dalam menghalau para pengunjuk rasa yang damai tetapi bagi yang melakukan aksi anarkis di situlah polisi bertindak sesuai hukum.
Narasi negatif yang beredar ke publik terkait peran polisi dalam pengamanan aksi massa merupakan sebuah framing yang mereka mainkan untuk menimbulkan kebencian terhadap polisi, mereka semakin berupaya keras untuk melakukan operasi media agar citra polisi semakin terpojok.
Oleh karena itu, masyarakat seharusnya tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang merugikan pihak kepolisian. Sebaliknya, kita perlu bersatu mendukung aparat kepolisian dalam melawan kelompok yang selalu mencari cari kesalahan kepolisian dalam menjalankan tugas.*
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan nama Antam, masih stabil hari ini di angka Rp2,
EKONOMI
MEUREUDU Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan peninjauan langsung terhadap Pos Pelayanan (Posyan) Operasi Ke
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menggelar acara buka puasa bersama yang penuh makna di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada Sabt
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak negara untuk menanggung biaya pengobatan penuh bagi Wakil Koordinator Komisi un
POLITIK
MEDAN Lebaran 2026 semakin dekat, dan banyak orang mulai mempersiapkan diri untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, serta mencari momen be
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah terkait masalah komunik
POLITIK
JAKARTA Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 bisa menjadi solusi untuk mendapa
EKONOMI
JAKARTA Mabes TNI kembali mengangkat jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) yang sempat dihapus pada masa pemerintahan Presiden Abdurra
NASIONAL
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) yang mengamuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat
NASIONAL