Pasien korban keracunan massal berjalan dengan infus terpasang saat mendapatkan perawatan di Posko Penanganan Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025). (foto: Novrian Arbi/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BEBERAPA bulan terakhir, publik Indonesia dikejutkan oleh serangkaian kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah. Puluhan siswa sekolah dasar di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten harus dilarikan ke puskesmas setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus serupa juga muncul di Sulawesi dan Nusa Tenggara, dengan jumlah korban yang bervariasi. Bukan hanya siswa, bahkan guru dan orangtua murid juga ada yang menjadi korban. Data terakhir yang diungkap Istana, berdasarkan informasi Kementerian Kesehatan per 16 September, ada 60 kasus dengan 5.207 penderita.
Sementara informasi BPOM per 10 September, ada 55 kasus dengan 5.320 penderita. Fakta ini menimbulkan ironi yang besar di ruang publik kita. Program MBG sejak awal diproyeksikan sebagai terobosan penting dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.Namun, di tengah ambisi tersebut, yang muncul ke permukaan justru masalah serius menyangkut keamanan pangan, standar mutu, serta tata kelola dana publik dalam jumlah raksasa yang kurang transparan dan akuntable. Sebagai instrumen pelaksana program, pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga ini masih sangat baru, nyaris embrional, tetapi langsung dibebani tanggung jawab raksasa.
Tahun 2025, BGN mengelola anggaran Rp 71 triliun. Tahun berikutnya, anggaran itu melonjak hampir lima kali lipat menjadi sekitar Rp 300 triliun. Besaran ini menjadikan BGN sebagai salah satu lembaga dengan anggaran terbesar di republik ini, bahkan melampaui banyak kementerian strategis yang sudah mapan. Namun, hingga Agustus 2025, serapan anggaran MBG baru sekitar Rp 13 triliun. Angka ini mencerminkan adanya masalah mendasar dalam kapasitas dan kualitas kelembagaan. Lembaga baru yang belum memiliki fondasi organisasi, sistem pengawasan, dan sumber daya manusia yang matang dipaksa mengelola dana jumbo untuk program dengan cakupan level nasional. Alhasil, implementasi pun sangat lamban, dan di sisi lain muncul potensi penyimpangan, pelaksanaan yang kacau balau serta masalah mutu di lapangan.
Pakar kebijakan publik, Christopher Simon di dalam bukunya "Public Policy" (2017) justru menempatkan institusi dan struktur pemerintahan sebagai faktor utama di dalam implementasi kebijakan. Desain kelembagaan, sistem hukum, serta kapasitas birokrasi menentukan bagaimana kebijakan dirumuskan dan dijalankan. Kata Simon, institusi dapat menjadi penggerak perubahan, tetapi juga bisa menjadi penghambat inovasi jika terlalu kaku atau terjebak dalam rutinitas di satu sisi atau sama sekali belum jelas bentukannya di sisi lain.