BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Rektor USU 2025-2030 Tidak Layak Dilantik: Membawa Badai Reputasi ke Kampus?

Redaksi - Minggu, 23 November 2025 07:39 WIB
Rektor USU 2025-2030 Tidak Layak Dilantik: Membawa Badai Reputasi ke Kampus?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Prinsip good university governance yang menjadi pedoman dalam UU dan pedoman internal MWA, menekankan bahwa rektor tidak boleh membawa risiko hukum atau politik yang dapat merusak reputasi institusi.

Fakta keterlibatan calon rektor dalam lingkaran proyek publik yang sedang diperiksa KPK menunjukkan bahwa, syarat ini jelas tidak terpenuhi. Akibatnya, pelantikan dalam kondisi demikian tidak hanya menimbulkan risiko reputasi, tetapi juga menyalahi asas tata kelola akademik yang sah, yang mengutamakan integritas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap institusi.

Legitimasi Pimpinan Rapuh
Seorang rektor yang masih menghadapi proses hukum membawa beban ganda, yaitu beban administrasi kampus dan beban reputasi institusi.

Waktu dan energi yang mestinya dialokasikan untuk strategi pengembangan akademik, kini tersedot ke ranah perlindungan diri dan klarifikasi publik. Mitra riset internasional pun makin menjaga jarak jika kepala institusi bagian dari sorotan integritas.

Akibatnya, legitimasi pimpinan menjadi rapuh, meskipun secara formal ia dilantik atau terpilih, secara simbolik ia telah kehilangan "kebebasan dari konflik" yang menjadi syarat utama tata kelola baik.

Penundaan Bukan Kekuatan, Tetapi Tanda Kelemahan
Menunda pelantikan atau menangguhkan proses sebelum krisis reputasi mereda bukan berarti menolak hasil pemilihan, tetapi melindungi institusi. Sebaliknya, melanjutkan pelantikan dalam suasana kontroversi adalah langkah berisiko.

Kerusakan reputasi, mungkin tidak muncul secara langsung, tapi tersimpan dalam sejumlah variable, antara lain; kemitraan industri yang ragu, mutu penerimaan mahasiswa menurun, penelitian kolaboratif yang tertunda.

Kampus besar seperti USU mestinya memberi sinyal kuat, yaitu integritas diwajibkan, bukan optional. Ketika kampus memilih jalan berbeda, maka ia melepaskan hak moralnya sebagai institusi keilmuan.

Antara Reputasi atau Aliansi Kekuasaan
Kasus USU lebih dari sekadar satu nama atau satu proses pemilihan rektor. Bahwa ini adalah cermin kelemahan sistemik tata kelola akademik di Indonesia, dan ketika integritas tergantikan oleh kalkulasi politik.

Juga ketika reputasi institusi dipertaruhkan demi hegemonik kepemimpinan, serta ketika kampus menjadi milik kepentingan, bukan komunitas keilmuan.

Pilihan yang dihadapi USU sekarang sederhana namun berat. Yaitu menjaga kredibilitas kampus atau memilih figur yang mungkin membawa bagasi besar ke meja kampus.

Dan keputusan itu tidak hanya berdampak lima tahun periode rektorat. Ia berdampak 20 tahun reputasi institusi, jejaring riset, kualitas lulusan, dan kepercayaan publik.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru