SELAMA ini kita mengetahui bahwa ketika ada polisi nakal, masyarakat dapat melapor ke Propam. Bahkan laporan masyarakat yang mandek sering diarahkan ke Karowasidik, IrWasda, atau kembali ke Propam.
Namun setelah saya mengikuti berbagai pemberitaan mulai dari kasus Sambo vs Brigadir J, hingga terbaru di Polda Sumut seorang Kabid Propam diduga memeras polisi terlihat jelas bahwa mekanisme pengawasan internal Polri tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa institusi kepolisian sedang tidak baik-baik saja. Inilah saat yang tepat untuk melakukan perubahan mendasar dalam struktur organisasi Polri, terutama dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggaran etik.Menurut saya, jika ada polisi yang melakukan kesalahan, pemeriksaannya tidak boleh lagi dilakukan oleh polisi itu sendiri. Ini tidak akan pernah transparan. Sudah waktunya dibentuk tim independen yang terdiri dari unsur masyarakat, akademisi, profesional hukum, dan tokoh publik. Tim inilah yang bertugas memeriksa dan menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Belum lagi banyaknya kasus masyarakat yang mangkrak bertahun-tahun di Polsek, Polres, maupun Polda, tanpa kepastian proses hukum. Karena itu, saya menilai sudah saatnya Presiden Prabowo mempertimbangkan pembubaran divisi-divisi pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasda, dan Propam. Sebagai gantinya, negara harus membentuk lembaga pengawas independen yang berada di luar struktur Polri.Jika ada polisi yang terbukti bersalah, sanksinya harus tegas tanpa kompromi:
Tidak ada lagi demosi atau mutasi ke Yanma.Tidak ada non-job sebagai bentuk perlindungan.
Semua pelanggaran besar atau kecil seharusnya berakhir dengan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).Jika pelanggaran mengandung unsur pidana, wajib diproses di pengadilan umum, bukan sekadar sidang etik internal.
Saya yakin, jika prinsip ini diterapkan, Polri bisa menjadi salah satu institusi penegak hukum terbaik di dunia. Bahkan aturan seperti ini seharusnya tidak hanya diterapkan pada Polri, tetapi juga untuk ASN, TNI, dan seluruh aparatur negara, agar mekanisme pengawasan tidak lagi bias dan tidak melindungi pelanggar.
Contoh Aturan dan Mekanisme di Negara Lain
Berikut beberapa negara yang menerapkan sistem pengawasan polisi, ASN, dan militer dengan standar transparansi tinggi:1. Inggris – Independent Office for Police Conduct (IOPC)
Polisi tidak boleh memeriksa polisi dalam kasus berat.Investigasi dilakukan lembaga independen yang tidak berada dalam struktur kepolisian.
(Polisi yang melanggar dapat: dipecat permanen dicabut hak pensiunnya diproses pidana di pengadilan umum) 2. Amerika Serikat – Civilian Review Boards & Decertification