BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Tidak Benar Jika Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana

BITV Admin - Selasa, 30 Desember 2025 08:59 WIB
Tidak Benar Jika Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR. (foto: Dok. Gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perbuatan memaki teman dengan sebutan nama hewan jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa.

KUHP dan KUHAP baru adalah mahakarya bangsa kita yang reformis , pro penegakan HAM serta berorientasi pada tegaknya keadilan.

Dua UU ini adalah pengganti KUHP lama warisan kolonial dan KUHAP lama warisan orde baru yang lebih merupakan aparatus represif kekuasaan.

Kami berharap agar seluruh masyarakat tidak digiring untuk membaca KUHP dan KUHAP baru sepotong - sepotong, melainkan membaca secara lengkap agar tidak terjadi kesalah-pahaman.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Ketua Komisi III DPR.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Proyek Kawasan Deli Megapolitan, Kejatisu Bisa Rusak Kepercayaan Publik
Usir Paksa Nenek Elina, Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara
Meski Dicabut, Polisi Tetap Panggil Insanul Fahmi Terkait Laporan Inara Rusli
Dua WN China Jadi Tersangka Penyerangan TNI di Ketapang, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal!
Pacar Masih SMP Diduga Bunuh Remaja di Perkebunan Karet Simalungun, Korban Ternyata Hamil
Viral Aksi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Panglima TNI Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru