BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

BITV Admin - Selasa, 30 Desember 2025 22:18 WIB
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Uang Korupsi (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Yakub F. Ismail

Upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air telah berjalan hampir satu abad sejak Indonesia merdeka.

Komitmen untuk terus mendorong langkah masif pemberantasan korupsi itu kembali dilakukan selama kurang lebih dua dekade terakhir melalui pendekatan represif berbasis pemidanaan penjara.

Baca Juga:

Namun, dalam praktiknya, paradigma pemberantasan korupsi yang mengandalkan pada penghukuman berbasis kurungan ini nyatanya tidak mampu memberikan efek jera yang meyakinkan.

Masyarakat cenderung memandang penjara sebagai simbol keadilan dan efek jera tertinggi bagi koruptor.

Sementara, dalam kenyataannya, hukuman penjara sama sekali belum mampu menjawab persoalan mendasar korupsi, yakni pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan yang berulang.

Apa yang selama ini kita pahami soal efektivitas pemenjaraan tubuh sang pelaku korupsi tidak sepenuhnya menjawab akar persoalan itu sendiri.

Negara dalam realitasnya bahkan sering kali hanya menang secara moral, karena berhasil menangkap koruptor, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara itu sendiri.

Dalam banyak kasus, koruptor yang berhasil menjarah "duit" negara hingga triliunan rupiah hanya menebus beberapa persen saja, dan sisanya entah ke mana.

Dalam konteks inilah, perlunya gagasan penerapan denda damai sebagai alternatif penindakan pidana yang sejauh ini diyakini belum mampu memberikan solusi berarti.

Perlu digarisbawahi bahwa denda damai bukanlah bentuk pemakluman terhadap korupsi itu sendiri, sebagaimana yang saat ini disalahpahami sebagian publik.

Akan tetapi, pendekatan ini merupakan sebuah upaya rasional untuk menggeser fokus penegakan hukum dari yang semula hanya memusatkan pada skema penghukuman ke arah pemulihan, efisiensi, dan keadilan substantif.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi
KPK Catat 154 Kasus Korupsi di 2024, Jawa dan Pemerintah Pusat Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Temukan Uang dan Dokumen Penting Terkait Korupsi Pertamina
Dua Kasus Mega Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp 465 Triliun, Hukuman Ringan Tak Cukup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru