BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Pilkada, Langsung Vs Perwakilan

BITV Admin - Selasa, 13 Januari 2026 07:31 WIB
Pilkada, Langsung Vs Perwakilan
Ilustrasi. (foto: Dok. KPU Kab. Tolikara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Zainal Arifin Mochtar

PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya. Ia jelas mengalami itu karena ia menjalaninya berkali-kali sebelum akhirnya memenangi kontestasi tersebut di 2024.

Dalam konteks pilkada, ia juga kirimkan sinyal yang nyaris serupa dengan pesan khusus, yakni mendorong untuk proses pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali, tak perlu lagi secara langsung.

Baca Juga:

Sinyal jelas yang ditangkap para pembantunya sebagai 'perintah' dan 'kehendak' agar segera mengubah model pemilihan kepala daerah.

Para pembantu, yang beberapa di antaranya sekaligus ketua partai, bergerak cepat menyuarakan kembali proses pemilihan di DPRD dan tak langsung oleh rakyat. Kementerian Dalam Negeri juga telah menginisiasi riset tentang hal itu.

Model pemilihan di DPRD bukanlah barang baru. Ia sudah pernah dianut dalam sistem ketatanegaraan Republik ini khususnya di zaman Orde Baru.

Sebelum Undang-Undang No 5 Tahun 1974, ada dua model utama pemilihan kepala daerah. Pertama, dipilih langsung oleh presiden, ini terkhusus demokrasi terpimpin ala Orde Lama (Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959).

Kedua, dipilih oleh DPRD tanpa 'campur tangan' pusat dan karenanya kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD (UU No 1 Tahun 1957).

UU No 5 Tahun 1974 seakan-akan ingin 'mendamaikan' dua model tersebut. Kepala daerah dipegang secara sentralistik, tetapi DPRD dilibatkan.

Itu sebabnya, diatur bahwa calon kepala daerah dipilih oleh DPRD kemudian diajukan secara bertingkat ke gubernur (untuk kepala daerah tingkat II) dan ke presiden untuk jabatan gubernur (kepala daerah tingkat I).

Pusat kemudian berwenang untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan. Keputusan tak final di DPRD, pusat punya hak 'veto'.

Mudah membaca bahwa inilah logika sentralisme yang membuat daerah itu memang adalah daerahnya pusat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bendera Hitam di Kelurahan TSM III, Simbolisme Politik atau Upaya Bersih-Bersih Birokrasi?
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Hujan Petir
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Hujan Sedang
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru