BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Kala Niat Baik Berbuah Petaka, Belajar dari Kasus 'Es Gabus'

BITV Admin - Jumat, 30 Januari 2026 14:19 WIB
Kala Niat Baik Berbuah Petaka, Belajar dari Kasus 'Es Gabus'
es gabus jadul. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Yakub F. Ismail

BARU-baru ini muncul kasus yang menyeret dua aparat kemanan, yakni Aiptu Ikwan Mulyadi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat dan rekannya Serda Heri Purnomo sebagai Babinsa Kelurahan Utan Panjang.

Kedua petugas keamanan yang bertugas membina kewilayahan di tingkat desa atau kelurahan itu tersandung kasus tuduhan tanpa bukti kepada salah seorang penjual es gabus bernama Sudrajat asal Bojonggede, Bogor, yang berujung pada penyesalan.

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika Sudrajat, sang penjual es gabus dituding menjual es yang diduga terbuat dari bahan spons, tuduhan yang kemudian disampaikan ke publik melalui media itu sontak viral di awal.

Video itu seketika mengundang ragam atensi publik, mulai dari keprihatinan, ketidakpercayaan, hingga pada kecurigaan terhadap fakta di baliknya.

Alhasil, tuduhan yang menyebar dengan cepat dan meresahkan publik itupun dilakukan penanganan lebih lanjut oleh tim uji sampel karena respons publik yang demikian deras.

Namun, fakta berbicara lain. Setelah dilakukan uji sampel oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim uji profesional melakukan pemeriksaan laboratorium, es yang dipersoalkan dinyatakan tidak mengandung bahan berbahaya sebagaimana dituduhkan (meskipun hasil resmi belum dikeluarkan).

Peristiwa ini menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana aparat keamanan menafsirkan peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya di tengah gegap gempita keterbukaan informasi dan media sosial.

Antara Niat Baik dan Kekeliruan Prosedur

Apa yang bisa ditarik pelajaran dari peristiwa ini adalah bahwa tidak semua niat baik itu berbuah manis. Petugas keamanan baik itu dari pihak militer maupun kepolisian sejatinya memiliki mandat utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Mandat tersebut sebenarnya tidak hanya menuntut kehadiran fisik di lapangan, melainkan juga kecermatan dalam menafsirkan duduk persoalan, mengambil tindakan, berbicara di hadapan media, hingga mengolah informasi lapangan dengan memanfaatkan platform media/media sosial kepada publik.

Berbicara dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, apa yang dilakukan aparat penegak hukum idealnya berlandaskan prosedur hukum yang tepat, benar, dan sesuai standar yang ada, serta dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai dan memutus sebuah fakta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahli Pers Kritik Penetapan Tersangka Wartawan di Bangka Belitung: Kesalahan Prosedural Serius dan Lemahnya Pemahaman Hukum Pers
PWI Bersama Kementerian Pertahanan Gelar Retret Pers dalam Rangkaian Hari Pers Nasional 2026
Dede Elangbali Dukung Polri di Bawah Presiden: Tegaskan Supremasi Sipil dan Akuntabilitas Demokrasi
Bupati Asahan Uji Terbang Drone Pertanian di Lahan Pangan Padi Gogo Kodim 0208/AS
Kurang dari 3 Bulan Menikah, Boiyen Resmi Gugat Cerai Rully Anggi Akbar!
Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru