BARU-baru ini muncul kasus yang menyeret dua aparat kemanan, yakni Aiptu Ikwan Mulyadi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat dan rekannya Serda Heri Purnomo sebagai Babinsa Kelurahan Utan Panjang.
Kedua petugas keamanan yang bertugas membina kewilayahan di tingkat desa atau kelurahan itu tersandung kasus tuduhan tanpa bukti kepada salah seorang penjual es gabus bernama Sudrajat asal Bojonggede, Bogor, yang berujung pada penyesalan.
Kasus ini bermula ketika Sudrajat, sang penjual es gabus dituding menjual es yang diduga terbuat dari bahan spons, tuduhan yang kemudian disampaikan ke publik melalui media itu sontak viral di awal.
Video itu seketika mengundang ragam atensi publik, mulai dari keprihatinan, ketidakpercayaan, hingga pada kecurigaan terhadap fakta di baliknya.
Alhasil, tuduhan yang menyebar dengan cepat dan meresahkan publik itupun dilakukan penanganan lebih lanjut oleh tim uji sampel karena respons publik yang demikian deras.
Namun, fakta berbicara lain. Setelah dilakukan uji sampel oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim uji profesional melakukan pemeriksaan laboratorium, es yang dipersoalkan dinyatakan tidak mengandung bahan berbahaya sebagaimana dituduhkan (meskipun hasil resmi belum dikeluarkan).
Peristiwa ini menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana aparat keamanan menafsirkan peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya di tengah gegap gempita keterbukaan informasi dan media sosial.
Antara Niat Baik dan Kekeliruan Prosedur
Apa yang bisa ditarik pelajaran dari peristiwa ini adalah bahwa tidak semua niat baik itu berbuah manis. Petugas keamanan baik itu dari pihak militer maupun kepolisian sejatinya memiliki mandat utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Mandat tersebut sebenarnya tidak hanya menuntut kehadiran fisik di lapangan, melainkan juga kecermatan dalam menafsirkan duduk persoalan, mengambil tindakan, berbicara di hadapan media, hingga mengolah informasi lapangan dengan memanfaatkan platform media/media sosial kepada publik.
Berbicara dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, apa yang dilakukan aparat penegak hukum idealnya berlandaskan prosedur hukum yang tepat, benar, dan sesuai standar yang ada, serta dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai dan memutus sebuah fakta.