Penggunaan media digital saja tidak cukup bagi seseorang, kecuali didukung oleh literasi yang kuat tentang digital dan syarat-syarat penting lainnya.
Pengambilan foto, perekaman video, hingga penyusunan narasi sebuah peristiwa telah menjadi bagian dari keseharian tugas, namun ia harus diimbangi dengan pemahaman dasar tentang kaidah-kaidah jurnalistik.
Era digital memang memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi warga jurnalistik (citizen jurnalistik), namun peluang itu memiliki syarat yang tidak mudah.
Belajar dari kasus es gabus, kondisi ini menuntut adanya pembekalan jurnalistik yang memadai agar aparat memahami batas, etika, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Pembekalan jurnalistik penting untuk dilakukan agar aparat juga memahami kaidah dasar seperti tidak menuduh tanpa bukti, melakukan verifikasi berlapis, serta memastikan akurasi sebelum informasi dipublikasikan.
Prinsip dasar uji fakta seperti check and recheck menjadi kunci untuk mencegah kesalahan fatal yang berpotensi merugikan individu maupun institusi.
Dalam kasus dugaan es berbahan spons, misalnya, terlihat dengan jelas bahwa di sana terjadi yang namanya kealpaan dalam melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sehingga menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip dasar tersebut.
Tidak hanya itu, aparat keamanan juga perlu dibekali pemahaman tentang prinsip keberimbangan dalam menggali dan menyampaikan sebuah informasi melalui mekanisme cover both sides (informasi dua sisi). Tujuannya untuk mendapat keberimbangan informasi, agar tidak bias pada salah satu.
Akhirnya, pembekalan jurnalistik dapat berfungsi sebagai perisai dalam membangun kredibilitas informasi dan menjadi pelindung bagi aparat itu sendiri yang bersentuhan langsung dengan kerja-kerja peliputan peristiwa dan penyampaian narasi atau kejadian di lpangan.
Dengan memahami etika dan tahapan jurnalistik yang baik dan benar, akan membantu petugas dalam menghindari jeratan pelanggaran disiplin, etik, maupun hukum akibat kesalahan penerapan prosedur komunikasi publik itu sendiri.
Apa yang dapat disimpulkan dari peristiwa ini tak lain dan tak bukan bahwa profesionalismeaparat di era keterbukaan informasi ini pada akhirnya tidak semata diukur dari ketegasan tindakan, melainkan juga dari kecakapan mengelola informasi secara akurat dan bertanggung jawab.*
*) Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.