Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Wacana ini kembali mengemuka pada Oktober 2025 ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan adanya berbagai opsi awal reformasi, termasuk kemungkinan perubahan posisi kelembagaan Polri.
Namun penting dicatat, pernyataan tersebut disampaikan sebelum Komite Percepatan Reformasi Polri bekerja secara penuh dan belum mencerminkan sikap final.
Setelah proses pembahasan internal berlangsung sepanjang November–Desember 2025, Menteri Yusril menegaskan pada akhir Januari 2026 menjelang penyampaian rekomendasi kepada Presiden, diketahui bahwa mayoritas anggota komite justru memandang Polri tetap tepat berada di bawah komando Presiden, sesuai kerangka konstitusi dan undang-undang.
Pendukung reposisi kerap merujuk praktik di negara-negara seperti Prancis, Jepang, atau Jerman yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian. Namun pendekatan perbandingan semacam ini problematis jika digunakan secara linier.
Studi komparatif dalam Policing Democracies karya David H. Bayley menunjukkan bahwa tidak ada satu desain kepolisian yang universal. Keberhasilan kepolisian lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan sipil, budaya profesional, dan integritas sistem hukum, bukan oleh posisi struktural semata.
Temuan tersebut diperkuat oleh World Justice Project Rule of Law Index periode 2021–2024.
Negara dengan desain kepolisian yang berbeda-beda dapat sama-sama mencapai tingkat kepercayaan publik dan efektivitas penegakan hukum yang tinggi, sepanjang akuntabilitas dan supremasi hukum dijalankan secara konsisten.
Jepang dan Jerman berhasil bukan semata karena berada di bawah kementerian, melainkan karena penerapan sistem merit yang ketat, kontrol sipil yang efektif, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kuat.
Dengan demikian, reposisi kelembagaan bukanlah variabel kunci reformasi kepolisian. Fokus berlebihan pada perubahan struktur justru berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni penguatan integritas, profesionalisme aparat, serta penegakan etik dan disiplin secara konsisten.
Keamanan sebagai Fungsi Negara dan Pentingnya Satu Komando
Dalam teori negara klasik, keamanan merupakan fungsi paling awal dan paling mendasar dari pemerintahan. Thomas Hobbes, dalam Leviathan, menggambarkan kondisi tanpa negara sebagai bellum omnium contra omnes atau perang semua melawan semua.
Negara hadir pertama-tama bukan untuk mengatur administrasi, melainkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai prasyarat kehidupan bersama.
Prinsip tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.