PSI: Siapa Bilang Jokowi Sudah Tidak Dicintai Rakyat? Kerja Nyata Tak Pernah Bohong
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai anggapan yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) s
POLITIK
Oleh:Marsudin Nainggolan.
ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari putusan hakim mana pun: hukuman digital.
Sebagai hakim, saya memahami bahwa setiap perkara memiliki titik akhir (litis finiri oportet). Ada proses, ada putusan, dan ada fase di mana seseorang kembali menjalani hidupnya sebagai warga negara.Baca Juga:
Namun pengalaman pribadi membawa saya pada kesadaran yang berbeda-bahwa di dunia digital, akhir itu sering kali tidak pernah benar-benar ada.
Nama saya, Marsudin Nainggolan, dalam berbagai jejak pemberitaan digital kerap dikaitkan dengan narasi "ditangkap" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlepas dari konteks, akurasi, maupun dinamika peristiwa yang sebenarnya, yang terjadi kemudian adalah pengulangan tanpa henti.
Mesin pencari menghadirkan kembali fragmen masa lalu itu setiap saat, membentuk persepsi publik yang sulit dikoreksi.
Di titik inilah saya merasakan secara langsung: seseorang bisa selesai secara hukum, tetapi tidak pernah selesai secara digital.
Hak untuk Dilupakan: Antara Norma dan Kenyataan
Secara normatif, Indonesia telah mengakui right to be forgotten melalui UU ITE. Namun pengakuan itu berhenti di atas kertas.
Ia tidak memiliki prosedur yang jelas, tidak memiliki mekanisme yang pasti, dan tidak memberikan pedoman bagi hakim untuk bertindak.
Akibatnya, hak tersebut menjadi semacam janji hukum yang tidak pernah benar-benar bisa ditagih.
Ketika seseorang ingin menghapus atau setidaknya membatasi akses terhadap informasi digital yang sudah tidak relevan, ia tidak tahu harus menempuh jalur apa.
Apakah menggugat? Mengajukan permohonan? Kepada siapa? Dengan standar apa?
Dan yang lebih problematis: hakim pun tidak memiliki pegangan yang seragam.
Mahkamah Agung dan Kekosongan yang Dibiarkan
Dalam situasi seperti ini, peran Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya menjadi kunci.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma), MA sebenarnya berada pada posisi strategis untuk mengisi kekosongan hukum acara.
Namun hingga hari ini, belum ada satu pun Perma yang secara khusus mengatur mekanisme right to be forgotten.
Padahal, dalam banyak konteks lain, MA tidak ragu untuk bertindak progresif. Ketika terjadi kekosongan hukum dalam praktik peradilan, Perma kerap hadir sebagai solusi.
Tetapi dalam isu yang menyangkut martabat manusia di era digital, langkah itu justru belum terlihat.
Ketiadaan ini bukan sekadar soal teknis. Ia berdampak langsung pada ketidakpastian hukum.
Hakim di Persimpangan Tanpa Pedoman
Tanpa pedoman yang jelas, hakim berada dalam posisi yang tidak ideal. Setiap perkara right to be forgotten berpotensi diputus dengan pendekatan yang berbeda-beda.
Satu hakim mungkin melihatnya sebagai perlindungan privasi, hakim lain bisa menolaknya demi kepentingan publik.
Tanpa parameter yang terukur, keadilan menjadi sangat bergantung pada perspektif individual.
Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka dua risiko sekaligus: di satu sisi, hak individu bisa terabaikan; di sisi lain, right to be forgotten bisa disalahgunakan untuk menghapus informasi yang justru penting bagi publik.
Ketika Hukum Kalah oleh Algoritma
Realitas hari ini menunjukkan bahwa algoritma mesin pencari sering kali lebih kuat dari putusan pengadilan.
Informasi yang sekali dipublikasikan akan terus direplikasi, dibagikan, dan dimunculkan kembali-tanpa mempertimbangkan apakah informasi tersebut masih relevan atau tidak.
Jika hukum tidak hadir untuk mengatur, maka yang terjadi adalah "pengadilan tanpa hakim"-di mana opini publik dibentuk oleh data yang tidak pernah diperbarui secara kontekstual.
Dalam situasi ini, negara berisiko membiarkan warganya menjalani hukuman kedua: hukuman sosial digital yang tidak memiliki batas waktu.
Perma sebagai Jalan Keluar
Solusi atas persoalan ini sebenarnya tidak harus menunggu perubahan undang-undang. Mahkamah Agung memiliki instrumen yang cukup: Perma.
Perma tentang right to be forgotten dapat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan kepastian hukum, dengan mengatur:
- mekanisme pengajuan permohonan di pengadilan,
- pihak-pihak yang harus dilibatkan,
- parameter objektif bagi hakim dalam menilai relevansi informasi,
- serta bentuk dan pelaksanaan putusan di ruang digital.
Dengan adanya Perma, hakim tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, dan masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk menuntut haknya.
Menutup Luka Digital
Hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus sejarah. Ia adalah upaya untuk menempatkan masa lalu secara proporsional-tidak terus-menerus menghukum seseorang tanpa akhir.
Hukum yang adil bukan hanya yang mampu menghukum, tetapi juga yang mampu memberi kesempatan untuk memulai kembali.
Tanpa mekanisme yang jelas, right to be forgotten hanya akan menjadi slogan. Tetapi dengan keberanian regulasi, ia dapat menjadi instrumen nyata untuk melindungi martabat manusia di era digital.
Dan di situlah seharusnya negara hadir-bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penjamin bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan juga hidup di ruang digital.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Hakim dan akademisi.
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai anggapan yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) s
POLITIK
JAKARTA Penyanyi Nadhif Basalamah mengungkapkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual secara daring melalui media sosial X dan TikTok
ENTERTAINMENT
JAKARTA Sejumlah bahan pangan strategis mengalami perubahan harga pada perdagangan Minggu (28/6/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa masih menunjukkan tren positif pada awal
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU Video yang menarasikan satu kompi anggota TNI diduga membawa kabur 16 ekor lembu milik seorang janda di Kabupaten Labuhanbat
PERISTIWA
SERDANG BEDAGAI Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk memediasi konflik agraria antara masyarakat yang mengatasnamak
PERISTIWA
JAKARTA Google kembali menghadirkan aplikasi Google Finance setelah sebelumnya sempat dihentikan pada 2015. Peluncuran ini dilakukan ber
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Minggu, 28 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan diba
EKONOMI
MIAMI Timnas Portugal harus puas bermain imbang tanpa gol melawan Kolombia pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026 yang berlangsung d
OLAHRAGA
JAKARTA Tim Biliar Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Jawa Tengah tiba di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026) malam untuk mengikuti Turnamen
NASIONAL