BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

PSN di Papua Selatan: Antara Pemerataan Pembangunan dan Keberlanjutan Lingkungan

BITV Admin - Rabu, 01 Juli 2026 13:26 WIB
PSN di Papua Selatan: Antara Pemerataan Pembangunan dan Keberlanjutan Lingkungan
Rasi Kasim Samosir, S.P., M.Si, akademisi pada program studi Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Cenderawasih. (foto: Ist/BITV) ,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Artinya, keberhasilan suatu pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau banyaknya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai fungsi kawasan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap pembangunan wajib menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, pembangunan PSN tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi ekologis wilayah yang akan dikembangkan.

Dari aspek perencanaan, pembangunan PSN harus didasarkan pada dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, baik RTRW maupun RDTR, serta didukung oleh kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Penentuan lokasi pembangunan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun kerusakan lingkungan.

Selain itu, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat juga menjadi bagian penting dalam proses perencanaan karena mereka merupakan pihak yang paling memahami karakteristik wilayahnya.

Pada aspek pemanfaatan ruang, pembangunan seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Selatan.

Pembangunan jalan, pelabuhan, kawasan pertanian, maupun infrastruktur lainnya diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Dengan demikian, tujuan pembangunan bukan hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah pembangunan.

Sementara itu, pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi konversi kawasan lindung menjadi kawasan budidaya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo Sampaikan 6 Amanat Penting untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Tegakkan Keadilan
Disebut Dapat Untung dari Proyek Chromebook Nadiem Makarim, Google Akhirnya Buka Suara
Emas Antam Turun Lagi Hari Ini! 1 Gram Jadi Rp2,625 Juta, Saatnya Beli atau Tunggu?
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.961 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ekonomi Baru
IHSG Naik 0,61 Persen ke Level 5.677 di Awal Juli, Ini Saham Penggerak Utamanya
Kabar Baik! Mulai 1 Juli 2026, Pertamina Turunkan Harga Avtur dan BBM Nonsubsidi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru