Polri Resmi Bentuk Polresta IKN, Siapa Sosok Kapolresta Pertama?
JAKARTA Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) di kawasan Ibu Kota N
NASIONAL
Oleh : Rasi Kasim Samosir, S.P., M.Si
PEMBANGUNAN Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat pembangunan di kawasan timur Indonesia.
Selama ini, wilayah Papua masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, aksesibilitas antarwilayah, hingga tingginya angka kemiskinan.Baca Juga:
Oleh karena itu, kehadiran PSN diharapkan mampu membuka konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dari perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Selatan tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Papua Selatan masih berada pada kisaran 19,71 persen.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa pembangunan masih menjadi kebutuhan yang mendesak.
Infrastruktur yang memadai diyakini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, perdagangan, maupun investasi sehingga mampu menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas.
Dalam konteks ini, pembangunan PSN dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing wilayah.
Namun demikian, pembangunan tidak dapat dipandang hanya dari sisi pertumbuhan ekonomi.
Dalam ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota, pembangunan harus mampu menciptakan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tarigan (2016) menjelaskan bahwa tujuan utama perencanaan wilayah bukan sekadar mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengarahkan pemanfaatan ruang agar berlangsung secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Artinya, keberhasilan suatu pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau banyaknya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai fungsi kawasan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap pembangunan wajib menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan PSN tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi ekologis wilayah yang akan dikembangkan.
Dari aspek perencanaan, pembangunan PSN harus didasarkan pada dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, baik RTRW maupun RDTR, serta didukung oleh kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penentuan lokasi pembangunan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun kerusakan lingkungan.
Selain itu, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat juga menjadi bagian penting dalam proses perencanaan karena mereka merupakan pihak yang paling memahami karakteristik wilayahnya.
Pada aspek pemanfaatan ruang, pembangunan seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Selatan.
Pembangunan jalan, pelabuhan, kawasan pertanian, maupun infrastruktur lainnya diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Dengan demikian, tujuan pembangunan bukan hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah pembangunan.
Sementara itu, pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi konversi kawasan lindung menjadi kawasan budidaya.
Kawasan konservasi, hutan lindung, daerah resapan air, lahan gambut, dan wilayah yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi merupakan kawasan yang harus dipertahankan karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan.
Aspek lingkungan menjadi perhatian yang tidak boleh diabaikan dalam pembangunan PSN di Papua Selatan.
Pembangunan memang penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi manfaat tersebut harus dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, maka kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa, penurunan kualitas air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis dapat menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.
Yunus (2010) menyatakan bahwa pemanfaatan ruang yang baik adalah pemanfaatan yang tetap mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan lingkungan dalam mendukung aktivitas manusia.
Pembangunan PSN di Papua Selatan perlu dipandang sebagai peluang untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus mewujudkan Sila Kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pemerataan pembangunan memang harus terus didorong agar kesenjangan antarwilayah dapat dikurangi.
Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi lindung dan nilai ekologis tinggi.
Wilayah yang secara ekologis harus dilindungi sebaiknya tetap dipertahankan dan tidak dijadikan objek pembangunan.
Dengan menempatkan aspek perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara seimbang, pembangunan PSN tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi saat ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat untuk jangka panjang.
Inilah esensi pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.*
*) Penulis merupakan akademisi pada program studi Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Cenderawasih.
JAKARTA Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) di kawasan Ibu Kota N
NASIONAL
DELI SERDANG Kepala Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial ESB, dinyatakan positif menggunakan narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya meningkatkan kesadaran ma
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumut atas dedikasi dan pengab
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menjalankan perannya sebagai penjaga d
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pembangunan 1.500 Satuan Pelayanan Peme
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memastikan pemerintah akan mendorong hilirisasi minyak dan gas (migas) dari Blok Anda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polres Tanjung
NASIONAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke8
NASIONAL
BINJAI Dugaan penyimpangan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Pemuda Sumatera Utara
PEMERINTAHAN