Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
Oleh:Herman Dirgantara
"Constitutional fundamentalists read the Constitution in selective and self-interested ways." - Mary Anne Franks (2019; 2021).
DISADARI atau tidak, kemelut sengketa yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menyimpan pertanyaan tentang bagaimana konstitusi ditafsirkan: sebagai prinsip yang mengikat semua pihak, atau sebagai dalih yang dipilih sesuai kepentingan?Baca Juga:
Tiap pihak yang berkedudukan sebagai Pemohon, baik dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) atau bahkan pengujian undang-undang, segeralah akan tampak bagaimana mereka begitu menggebu merujuk pasal-pasal di dalam UUD 1945, termasuk Pasal 22E ayat (1) tentang prinsip "luber dan jurdil".
Di titik ini, kita perlu bertanya: apakah konstitusi sedang sungguh-sungguh diperjuangkan, atau hanya dijadikan pembenaran bagi kesimpulan yang telah lebih dahulu dikehendaki?
Dalam perkara PHPU Presiden-Wapres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming yang justru diajukan dua tahun lebih setelah dilakukan pemungutan suara dan pelantikan pasangan terpilih.
Mereka mengakui ihwal itu, tapi meminta agar keadilan substantif membuka kesempatan bagi pemeriksaan yang mereka anggap penting.
Di sinilah persoalan hukumnya bermula.
Pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa permohonan PHPU presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 74 ayat (3) UU MK, sebagaimana turut dimaknai melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023.
Batas waktu tersebut bukan angka yang lahir tanpa alasan.
Pemilu merupakan proses konstitusional yang harus berujung pada kepastian mengenai siapa yang memperoleh mandat rakyat.
Sengketa memang harus tersedia sebagai instrumen koreksi, tetapi penyelesaiannya juga harus memiliki batas agar pergantian kekuasaan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Tentu, kepastian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan tentang integritas proses.
Jika terdapat dugaan pelanggaran yang memiliki dasar, negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum harus menyediakan jalan untuk memeriksanya.
Persoalannya bukan apakah dugaan itu patut didengar, tetapi melalui mekanisme apa, oleh lembaga mana, dan dalam batas waktu seperti apa pemeriksaan dapat dilakukan.
Mary Anne Franks dalam karyanya The Cult of the Constitution (2019), mengkritik apa yang disebutnya constitutional fundamentalism.
Yakni kecenderungan memperlakukan konstitusi secara dogmatis dan selektif, dengan menonjolkan bagian yang mendukung kepentingan sendiri (atau kelompoknya) sembari mengabaikan bagian yang menyulitkannya.
Kesetiaan terhadap konstitusi, dalam lensa demikian, dapat berubah menjadi pembenaran bagi kepentingan yang justru ingin dilindungi dari kritik. Ini tidak sederhana.
Gagasan Franks lahir dari pengalaman konstitusional Amerika Serikat, terutama persoalan ras, gender, dan ketimpangan hak.
Konteks itu tentu berbeda dari sengketa pemilu di Indonesia.
Namun, kritiknya tersebut menyisakan pertanyaan yang relevan: apakah suatu prinsip konstitusional digunakan secara konsisten?
Atau jangan-jangan hanya dihadirkan manakala menguntungkan posisi yang sedang diperjuangkan?
Pertanyaan itu tak ayal seolah menembak persis di jantung argumentasi Pemohon ihwal keadilan substantif.
Sebabnya, keadilan substantif sepatutnya tidak menjadi kata sandi untuk meniadakan tenggang waktu setiap kali suatu perkara dinilai penting.
Secara bersamaan, pun kepastian hukum juga tidak patut dijadikan mantra yang membuat dugaan pelanggaran kehilangan ruang pemeriksaan yang tersedia menurut hukum.
Dengan perkataan lain, dua prinsip itu tidak dapat dipilih secara sepihak tanpa menjelaskan hubungan dan batas masing-masing.
Menantikan Putusan MK
Perkara ini sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan sengketa proses pemilu dari perselisihan hasil.
Persyaratan pencalonan pada dasarnya berkaitan dengan tahapan proses, sedangkan PHPU berpusat pada perselisihan penetapan hasil pemilu.
Memang, pelanggaran pada tahapan tertentu dapat relevan dalam pemeriksaan sengketa hasil apabila memiliki hubungan hukum yang memadai.
Hanya saja, relasi yang demikian tidak dengan sendirinya mengubah PHPU menjadi jalur untuk menguji ulang seluruh keputusan pencalonan tanpa 'dibingkai' oleh waktu.
Dalam persidangan, KPU menyatakan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon merupakan sengketa proses yang berada di luar kewenangan MK dalam perkara PHPU.
Bahkan sempat kita dengar mereka melekatkan permohonan Pemohon dengan frasa "pemakzulan."
Adapun Bawaslu, mereka menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan tersebut.
Terlepas dari adanya semacam keluhan mereka yang mengaku 'tak leluasa' melakukan verifikasi persyaratan pencalonan, di sini kita melihat perlunya refleksi mendalam agar kualitas penyelenggara di dua lembaga dievaluasi secara serius.
Kita khawatir, hal demikian sebatas dimaknai "menggugurkan kewajiban" atau bahkan "mencari selamat".
Seperti diketahui, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat dan proses pembuktian pendidikan.
Perbedaan posisi ini harus dibaca sebagai bagian dari perkara yang masih diperiksa, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.
Konsekuensinya, penerimaan permohonan untuk diperiksa MK tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengakuan bahwa seluruh syarat formal dan batas kewenangan telah terpenuhi.
MK tetap perlu menjelaskan dasar kewenangannya, kedudukan hukum para pemohon, serta arti tenggang waktu dalam perkara yang diajukan setelah proses pemilu selesai.
Kualitas putusan konstitusional tidak hanya terlihat dari kesimpulan.
Sebabnya jelas, pula didapat dari keterbukaan penalaran yang menghubungkan norma, fakta, dan kewenangan. Sampai di sini kritik Franks relevan.
Konstitusi tidak cukup diperlakukan sebagai kumpulan pasal yang dapat dipetik untuk membela satu kepentingan.
Ia menuntut konsistensi dalam penggunaan prinsip.
Apabila keadilan substantif dijadikan alasan untuk membuka pemeriksaan, MK perlu menerangkan batas penerapannya agar tidak menciptakan ketidakpastian bagi perkara lain.
Apabila tenggang waktu menjadi dasar untuk mengakhiri perkara, MK juga perlu membedakan putusan prosedural dari penilaian atas kebenaran dalil substantif.
Demokrasi konstitusional memang membutuhkan mekanisme untuk mengoreksi penyimpangan.
Hanya saja, ia juga membutuhkan titik akhir ketika hasil suatu proses dapat diterima sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Keduanya tidak selalu mudah dipertemukan.
Dalam konteks itulah pengadilan konstitusi justru dituntut memberi alasan yang dapat diuji publik, alih-alih sekadar memilih satu prinsip lalu membiarkan prinsip lainnya tanpa jawaban.
Tanggal 5 Oktober 2026, MK diperkirakan akan memutus perkara ini.
Di samping menguji batas waktu mengajukan perkara, ini juga jadi momen menguji cara kita memahami konstitusi.
Sebab, konstitusi kehilangan daya ikatnya ketika setiap pihak bebas memilih prinsip yang menguntungkan dirinya.
Yang membuat konstitusi tetap hidup ialah kesediaan untuk terikat padanya—terutama ketika prinsip yang sama membatasi kepentingan kita sendiri.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Peneliti Hukum dan Direktur PT. Gajah Mada Analitika, Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika.
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL