BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

LBH PP Muhammadiyah Bersama Organisasi Masyarakat Sipil Cabut Pagar Bambu Laut di Tangerang, Kirim Somasi

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 10:40 WIB
LBH PP Muhammadiyah Bersama Organisasi Masyarakat Sipil Cabut Pagar Bambu Laut di Tangerang, Kirim Somasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Rombongan dari LBH PP Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan aksi protes terhadap keberadaan pagar bambu yang membentang di perairan Tangerang, Senin (13/1/2025). Aksi ini bertujuan untuk menanggapi pemagaran laut yang dianggap melanggar hukum dan merusak ekosistem laut.

Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengungkapkan bahwa mereka sempat mencoba mencabut beberapa batang bambu sebagai barang bukti untuk laporan ke Mabes Polri. Namun, proses pencabutan tersebut tidak mudah dilakukan karena bambu yang sudah tertancap dalam tanah cukup kokoh. “Bambu-bambu yang sudah tertancap sedemikian rupa itu tidak mudah untuk dicabut. Jadi memang ini ada orang khusus yang punya keahlian untuk memasang dan tentu membongkar kembali pagar-pagar bambu itu,” kata Gufroni.

Meski demikian, rombongan berhasil membawa beberapa batang bambu yang terlepas dari lokasi. Gufroni juga mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari penelusuran terhadap isu pemagaran laut yang saat ini viral, khususnya terkait pagar bambu yang terpasang sepanjang kurang lebih 30 kilometer di pesisir Tangerang Utara.

Di lokasi, mereka juga membacakan somasi terbuka yang berisi tiga poin utama yang menjadi alasan protes terhadap keberadaan pagar tersebut:

Mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari laut di wilayah tersebut. Melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil. Berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dalam somasi tersebut, LBH PP Muhammadiyah memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar bambu tersebut. Jika tidak ada respons, mereka akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. “Apabila dalam tenggat waktu 3×24 jam sejak somasi yang tadi kami bacakan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegas Gufroni.

Pagar bambu ini sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bagian dari upaya perlindungan ekosistem laut.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru