BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Senangnya Massa Apdesi Usai Revisi UU Desa Disepakati Oleh Pemerintah dan DPR

BITVonline.com - Rabu, 07 Februari 2024 06:01 WIB
30 view
Senangnya Massa Apdesi Usai Revisi UU Desa Disepakati Oleh Pemerintah dan DPR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sejumlah massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berkumpul di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, tanggal 6 Februari 2024. Mereka melakukan sujud syukur setelah revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dalam suasana penuh kegembiraan, mereka bersorak “Hidup desa! Hidup ketua! Merdeka!” sambil mengangkat Ketua Apdesi, Surtawijaya, dengan senyum bahagia.

Ketika diwawancarai oleh wartawan di depan gedung DPR, Surtawijaya menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi pemerintah dan DPR atas persetujuan revisi UU Desa. Dia mengungkapkan bahwa mereka telah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Mereka menekankan bahwa pembahasan revisi telah selesai dan bersih dari hambatan. Salah satu perubahan signifikan yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 periode.

Baca Juga:

Persetujuan revisi tersebut dicapai dalam rapat pada hari sebelumnya, Senin tanggal 5 Februari 2024. Awiek, seorang politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja), menyatakan bahwa pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri dan dipimpin oleh Menteri Tito Karnavian, telah melakukan rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas revisi tersebut. Rapat tersebut berlangsung dengan cepat dan hasilnya diterima oleh semua pihak.

Pada tanggal 5 Desember 2023, Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa pimpinan DPR menerima surat presiden (surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Desa. Surat tersebut menegaskan urgensi pembahasan rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:

https://youtu.be/Z_EvPYU-SEc

Dengan persetujuan revisi UU Desa ini, diharapkan kepala desa akan lebih semangat dalam membangun wilayahnya menuju kesejahteraan masyarakat. Fokusnya termasuk pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta penanggulangan masalah gizi buruk dan stunting. Hal ini menjadi momentum penting bagi pembangunan desa di Indonesia.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Putra Sulung Putri Mahkota Norwegia Didakwa Kasus Pem3rkos4an dan Kekerasan Fisik
Polri Kerahkan 5.800 Personel Kawal Puncak HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Wall Street Menggila: S&P 500 dan Nasdaq Tembus Rekor Baru, Pasar Bullish Dimulai?
PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo Redam Konflik Myanmar: Lewat Upaya Militer
AirAsia Resmi Buka Rute Phuket–Medan, Dorong Pariwisata dan Konektivitas ASEAN
Wamensos Agus Jabo: Bansos Bukan Alat Politik, Negara Harus Hadir untuk Rakyat
komentar
beritaTerbaru