BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

KPK dan Kejatisu Diminta Periksa Pengelolaan Dana CSR PT. INALUM, Dugaan Nepotisme dan Korupsi Mencuat

BITVonline.com - Kamis, 23 Januari 2025 07:45 WIB
KPK dan Kejatisu Diminta Periksa Pengelolaan Dana CSR PT. INALUM, Dugaan Nepotisme dan Korupsi Mencuat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. INALUM kembali mendapatkan sorotan tajam dari Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) dan masyarakat Kabupaten Batu Bara. Dalam sebuah diskusi yang diadakan pada Kamis (16/01/2025) di Medan, Ketua PMI, Riki Pratama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan audit mendalam terhadap dana CSR PT. INALUM.

Riki Pratama, dalam orasinya di depan halaman Polda Sumatera Utara, menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga tidak tepat sasaran dan dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Jika dana ini disalahgunakan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program CSR,” tegasnya.

Ketua PMI ini juga mengingatkan bahwa dana CSR adalah kewajiban moral dan legal perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar. Namun, ia merasa sangat kecewa melihat bahwa hampir 49 tahun berdirinya PT. INALUM di Kabupaten Batu Bara, dampak positif yang dirasakan masyarakat sangat minim.

Sebagai bentuk protes dan desakan kepada penegak hukum, Riki mengumumkan rencana aksi demonstrasi yang akan digelar pada tanggal 23 Januari 2025 di PT. INALUM. Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan terkait pengelolaan dana CSR perusahaan, yang diduga melibatkan praktik nepotisme.

PMI dan Forum Masyarakat Batu Bara (FORMAS) juga menuntut agar PT. INALUM membuka secara transparan rincian alokasi dana CSR, mencakup siapa penerima manfaat, jumlah yang diberikan, dan bentuk program yang telah dijalankan. “Masyarakat berhak tahu, dan ini adalah hak mereka untuk mengetahui ke mana dana CSR dialokasikan,” ujar Riki.

Riki juga menekankan bahwa penyalahgunaan dana CSR bisa dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia meminta agar pelaku penyalahgunaan dana CSR ini dikenakan sanksi yang tegas, mulai dari pidana penjara maksimal empat tahun hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR sesuai aturan.

“Ini bukan persoalan kecil. Dana CSR adalah hak masyarakat, dan jika ada yang memperkaya diri dari dana ini, maka itu harus diusut tuntas,” jelas Riki.

Dalam kesempatan yang sama, Riki juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan CSR oleh perusahaan besar. Banyak program CSR yang terkesan hanya dilakukan demi kepentingan citra perusahaan, namun tidak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“PMI dan FORMAS mendesak agar PT. INALUM membuka laporan secara transparan tentang dana CSR mereka. Kami ingin tahu apakah dana ini sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan, atau hanya untuk kalangan tertentu,” tegas Riki.

Tokoh masyarakat Batu Bara turut mendukung langkah PMI untuk memeriksa pengelolaan CSR PT. INALUM dan berharap agar pengelolaan CSR di masa mendatang dapat diperbaiki. Riki menekankan bahwa dana CSR bukanlah uang milik segelintir orang, tetapi tanggung jawab sosial perusahaan untuk memajukan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Ini adalah momentum bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan CSR. Jangan biarkan hal ini menjadi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat,” kata Riki menutup pernyataannya.

(N/014)

0 komentar
Tags
PMI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru