PALEMBANG -Sebanyak empat siswa dari SDN 39 Palembang, Sumatera Selatan, mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi permen semprot yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Keempat siswa tersebut mengalami muntah dan kejang setelah mengonsumsi permen yang diduga sebagai penyebab keracunan.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (30/7/2024), saat keempat siswa mengonsumsi permen semprot yang dijual di kantin sekolah. Setelah gejala keracunan muncul, mereka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan saat ini masih menjalani rawat inap. Peristiwa ini memicu tanggapan cepat dari berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Melalu Nunung Rahmwati, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan inspeksi mendalam untuk memastikan informasi tentang keracunan tersebut. Meskipun dari hasil inspeksi tidak ditemukan permen serupa di Muara Enim, Nunung mengimbau agar jenis makanan dan permen yang tidak memiliki izin edar dari BPOM tidak dijual di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, dari kegiatan ini tidak ditemukan barang yang sama. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk tidak menjual jenis makanan atau permen yang tidak memiliki izin edar,” ujar Nunung Rahmwati dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Di tingkat sekolah, pihak SDN 39 Palembang telah menunjukkan respons yang cepat terhadap kejadian ini. Wakil Kepala Kesiswaan Min 1 Muara Enim, Rukmini, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Dinas Kesehatan yang telah melakukan sidak ke sejumlah tempat.
“Kami sangat menghargai langkah Dinas Kesehatan yang telah turun langsung. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kami. Kami akan memastikan anak-anak membawa bekal dari rumah dan mengingatkan para pedagang di kantin sekolah untuk memeriksa izin edar dari makanan yang dijual,” ujar Rukmini.
Sebagai langkah preventif, Dinas Pendidikan Kota Palembang bersama Dinas Kesehatan dan BPOM Palembang membentuk tim khusus untuk memeriksa kantin di SD Negeri 39 Palembang. Tim ini bertugas untuk memastikan bahwa semua makanan yang dijual di kantin memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar yang sah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amril, mengatakan bahwa pembentukan tim khusus ini adalah upaya untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. “Kami membentuk tim khusus dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan BPOM Palembang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di kantin SD Negeri 39. Kami berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kesehatan siswa dengan memastikan semua jajanan yang dijual di sekolah aman untuk dikonsumsi,” kata Adrianus.
Pihak berwenang terus memantau situasi dan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan diambil untuk melindungi siswa dari bahaya keracunan makanan di masa mendatang.
(N/014)
Empat Siswa SDN 39 Palembang Keracunan Permen Semprot, Dinkes Gelar Sidak ke Kantin dan Pedagang untuk Cegah Kasus Serupa