JAKARTA –Isu tentang banyaknya anak yang menjalani cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, memicu perbincangan hangat di media sosial, terutama di platform X (dulu Twitter). Spekulasi dan kekhawatiran mengenai lonjakan kasus ini mulai beredar. Namun, Staf Ahli Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Praktisi Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI), dr. Ngabila Salama, memberikan penjelasan mengenai isu tersebut.
Menurut dr. Ngabila, tidak ada lonjakan signifikan dalam jumlah kasus cuci darah anak di RSCM. Ia menjelaskan bahwa RSCM merupakan salah satu pusat layanan hemodialisis utama di Indonesia, yang menyediakan fasilitas cuci darah bagi banyak pasien, termasuk anak-anak. “Tidak ada lonjakan kasus,” ujar Ngabila melalui pesan singkat.
dr. Ngabila mengungkapkan bahwa beberapa faktor dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak. Salah satu faktor yang sering disebut adalah konsumsi berlebihan minuman manis kemasan. “Jika seorang anak sudah memiliki riwayat keluarga dengan diabetes melitus dan konsumsi minuman manis kemasan tidak terkontrol, ini bisa berujung pada gagal ginjal,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa diabetes melitus tipe 1, yang sering kali bersifat keturunan, jika tidak dikelola dengan baik, dapat mengarah pada kerusakan ginjal yang memerlukan cuci darah. Selain itu, dr. Ngabila mengutip informasi dari Konsultan Nefrologi Anak RSCM, dr. Eka Laksmi Hidayati, SpA(K), yang menyebutkan bahwa banyak kasus penyakit ginjal pada anak dipicu oleh kelainan bawaan, seperti sindrom nefrotik.
Ngabila juga menambahkan bahwa konsumsi minuman manis kemasan berlebihan tidak hanya mempengaruhi anak-anak tetapi juga orang dewasa. Pada orang dewasa, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan diabetes melitus yang tidak tertangani dengan baik, yang pada akhirnya dapat berujung pada gagal ginjal stadium 4 dan memerlukan cuci darah rutin.
Langkah Pencegahan dari Pemerintah
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah preventif. Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai pedagang makanan di lingkungan sekolah. Peraturan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk mengatur pedagang yang berjualan di sekitar sekolah, termasuk pengawasan terhadap menu makanan dan minuman yang dijual.
“PP ini mencakup Integrasi Layanan Primer (ILP) melalui deteksi dini, seperti pemeriksaan tekanan darah dan gula darah untuk mendeteksi risiko penyakit tidak menular, termasuk gagal ginjal,” kata Ngabila.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mencegah risiko penyakit gagal ginjal pada anak-anak dan dewasa serta memastikan bahwa konsumsi makanan dan minuman di sekitar sekolah lebih terkontrol.
(N/014)
RSCM Jakarta Tak Alami Lonjakan Kasus Anak Cuci Darah, Ini Penyebabnya Menurut Kemenkes