
Ombudsman RI Kunjungi Kantor Redaksi Bitvonline.com Medan
MEDAN Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya, Kamis (25/09/2025) berkunjung ke Kantor Redaksi bitvonline.com, di Jalan Haji Anif, Meda
Nasional
JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengimbau masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan, dengan alasan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa menanggung semua jenis penyakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa program JKN memiliki cakupan manfaat yang luas dan sesuai dengan indikasi medis pesertanya.
Rizzky menyebutkan bahwa ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin oleh JKN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Ia juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin pengobatan untuk penyakit berbiaya mahal maupun penyakit yang memerlukan perawatan jangka panjang.
“BPJS Kesehatan bahkan menanggung biaya perawatan yang berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin bagi penderita diabetes, serta perawatan untuk penderita talasemia dan hemofilia,” jelas Rizzky, Sabtu (18/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program JKN tidak membatasi usia dan tidak mensyaratkan medical check-up bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta. Iuran JKN dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia dengan nominal yang terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan mengedepankan prinsip gotong royong.
“Prinsip gotong royong berarti iuran yang dibayar oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membantu biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit,” tambah Rizzky.
Rizzky juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor bagi asuransi swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya, termasuk asuransi swasta, untuk manfaat kesehatan komplementer atau pelengkap.
“Menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi setiap penduduk Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang mampu dan ingin memperoleh manfaat tambahan, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta,” terang Rizzky.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia, yang siap memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terikat domisili KTP.
(N/014)
MEDAN Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya, Kamis (25/09/2025) berkunjung ke Kantor Redaksi bitvonline.com, di Jalan Haji Anif, Meda
NasionalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI menggelar anjangsana ke kediaman Jend
NasionalBEKASI Warga dan jamaah Masjid Raya Jatimulya, Bekasi, menolak rencana pembangunan kantor kelurahan di lahan yang selama ini menjadi pusat
AgamaSUMUT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program Sekolah Rakyat (SR), yang men
PemerintahanBANDA ACEH Pemilihan ketua OSIS yang berjalan transparan dan demokratis ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi generasi muda dalam menya
PendidikanMEDAN Meski samasama membayar pajak dan iuran BPJS kesehatan, warga yang tinggal di daerah ternyata masih belum menikmati layanan publi
KesehatanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima transfer dana pajak rokok sebesar Rp517 miliar dari pemerintah p
EkonomiTERNATE Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Bar
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pangan Murah yang digelar oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan BULOG dan Ormas BANG JAPAR di Taman Kopi, Kelurahan Pe
EkonomiMEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, melakukan kunjungan kerja ke UPTD Khusus Rumah Saki
Pemerintahan