BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

BPJS Kesehatan Klarifikasi Terkait Imbauan Menkes Soal Asuransi Kesehatan Tambahan

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 07:42 WIB
77 view
BPJS Kesehatan Klarifikasi Terkait Imbauan Menkes Soal Asuransi Kesehatan Tambahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengimbau masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan, dengan alasan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa menanggung semua jenis penyakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa program JKN memiliki cakupan manfaat yang luas dan sesuai dengan indikasi medis pesertanya.

Rizzky menyebutkan bahwa ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin oleh JKN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Ia juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin pengobatan untuk penyakit berbiaya mahal maupun penyakit yang memerlukan perawatan jangka panjang.

“BPJS Kesehatan bahkan menanggung biaya perawatan yang berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin bagi penderita diabetes, serta perawatan untuk penderita talasemia dan hemofilia,” jelas Rizzky, Sabtu (18/1).

Baca Juga:

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program JKN tidak membatasi usia dan tidak mensyaratkan medical check-up bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta. Iuran JKN dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia dengan nominal yang terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan mengedepankan prinsip gotong royong.

“Prinsip gotong royong berarti iuran yang dibayar oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membantu biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit,” tambah Rizzky.

Baca Juga:

Rizzky juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor bagi asuransi swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya, termasuk asuransi swasta, untuk manfaat kesehatan komplementer atau pelengkap.

“Menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi setiap penduduk Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang mampu dan ingin memperoleh manfaat tambahan, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta,” terang Rizzky.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia, yang siap memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terikat domisili KTP.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
AI Bisa Bicara, Tapi Tak Bisa Mengerti: Ilmuwan Ungkap Kelemahan Chatbot
Ambulans Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Sopir Diduga Mengantuk
Iran Bantah Klaim Trump soal Serangan AS ke Fasilitas Nuklir: “Tak Ada Ledakan Besar”
Perang Israel-Iran: 97 WNI Berhasil Dievakuasi ke Azerbaijan, Tahap Pertama Pemulangan Tiba di Jakarta 24 Juni
Rocky Gerung Sentil Ijazah Jokowi, Soroti Pasar Pramuka sebagai Lokus Pemalsuan
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Nasional Aman: 2 Juta Ton Siap Didistribusikan ke Petani
komentar
beritaTerbaru