BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Maret 2026

Tidak Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS Menjelang Batas Waktu

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 10:01 WIB
Tidak Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS Menjelang Batas Waktu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengungkapkan bahwa tidak semua rumah sakit (RS) di Indonesia siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pengganti kelas BPJS Kesehatan, yang akan mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yuli Astuti Saripawan, dalam sebuah diskusi di DPR pada Selasa (21/5).

Menurut Yuli, Kemenkes bertugas mendampingi perbaikan rumah sakit agar memenuhi 12 kriteria sesuai aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk mengevaluasi kesiapan rumah sakit, mereka menggunakan metode self-assessment, di mana rumah sakit mengisi sendiri penilaian melalui RS online.

Dari total 3.176 rumah sakit di Indonesia, Yuli menyatakan bahwa Kemenkes menargetkan 3.060 rumah sakit untuk mengikuti penilaian mandiri. Namun, hanya 2.858 rumah sakit yang mengisi penilaian tersebut. Dari jumlah tersebut, hanya 81,6% rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria KRIS, sedangkan sisanya tidak memenuhi kriteria atau memenuhi sebagian.

Meskipun demikian, Yuli menjelaskan bahwa Kemenkes tetap melakukan survei lapangan untuk memverifikasi data penilaian mandiri oleh rumah sakit. Namun, per April 2024, hanya ada 1.053 rumah sakit yang telah memenuhi kriteria.

Dalam evaluasi Kemenkes, terungkap bahwa kriteria paling sulit untuk dipenuhi adalah kamar mandi dalam dan outlet oksigen sentral, terutama di rumah sakit kelas C dan D. Untuk mengatasi kesulitan fasilitas di rumah sakit tersebut, Yuli mengusulkan agar pemerintah setempat memberikan dukungan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk renovasi.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas waktu paling lambat 30 Juni 2025 untuk menerapkan sistem KRIS. Aturan ini termuat dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024. Melalui aturan ini, iuran bagi peserta akan disesuaikan berdasarkan golongan kaya atau miskin, dan penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Dengan demikian, upaya Kemenkes untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sistem KRIS menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru