
Tiga Dosen STAIN Mandailing Natal Jadi Narasumber Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal
MANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan Budaya
BITVONLINE.COM -Sejumlah wilayah di Asia Tenggara kembali menjadi sorotan atas keberadaan tanaman bernama latin Mitragyna Speciosa, yang lebih dikenal dengan sebutan daun kratom. Tanaman ini telah menjadi perdebatan hangat di Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan Barat, dimana daun kratom dikenal dengan sebutan purik atau ketum.
Dalam sebuah artikel yang dilansir oleh Tribun-Medan.com, tanaman herbal ini dijelaskan telah menjadi obat alami yang telah digunakan secara tradisional selama berabad-abad di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Namun, tanaman ini kini menjadi sorotan karena berbagai kontroversi terkait manfaat kesehatannya versus potensi bahaya yang dimilikinya.
Manfaat Kesehatan dan Potensi Ekonomi
Menurut artikel tersebut, daun kratom memiliki manfaat yang signifikan dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan. Beberapa senyawa aktif yang terkandung dalam daun kratom, seperti mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, memiliki efek analgesik (pereda nyeri) dan antidepresan. Hal ini membuat tanaman ini menjadi populer sebagai obat tradisional untuk meredakan rasa sakit dan meningkatkan suasana hati.
Tak hanya sebagai obat tradisional, daun kratom juga memiliki potensi ekonomi yang besar di Kalimantan Barat, terutama melalui ekspor ke negara-negara seperti Amerika Serikat dan Eropa. Potensi ini memberikan harapan untuk mendulang pemasukan yang signifikan bagi wilayah tersebut.
Ancaman Kesehatan dan Pelarangan
Namun, di balik manfaatnya, daun kratom juga dianggap memiliki efek samping yang berbahaya. Kasus kecanduan dan kematian yang terkait dengan penggunaan kratom membuat tanaman ini dianggap sebagai tanaman berbahaya. Gejala penarikan dan efek memabukkan dari kratom menjadi sorotan, terutama dalam konteks keamanan kesehatan masyarakat.
Karena potensi bahayanya, beberapa negara telah melarang penggunaan dan penjualan kratom, termasuk Malaysia, Thailand, dan sejumlah negara di Uni Eropa. Di Indonesia sendiri, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan daun kratom dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
Kesimpulan dan Pertimbangan
Kontroversi seputar daun kratom menggambarkan kompleksitas antara manfaat kesehatan dan potensi bahaya dari suatu tanaman herbal. Sementara tanaman ini memiliki manfaat yang signifikan dalam pengobatan tradisional, perlu diakui bahwa potensi bahayanya juga tidak boleh diabaikan.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan kajian mendalam untuk memahami secara menyeluruh manfaat, risiko, dan potensi penggunaan daun kratom. Pendekatan yang holistik, yang melibatkan ahli kesehatan, peneliti, dan masyarakat luas, perlu diterapkan untuk menentukan langkah yang terbaik dalam mengelola tanaman ini.
Kontroversi seputar daun kratom memperlihatkan bahwa pengembangan dan regulasi tanaman obat-obatan tradisional memerlukan keseimbangan antara pemahaman akan manfaatnya dalam pengobatan dengan kesadaran akan potensi risiko kesehatan yang terkait.
(N/014)
MANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan BudayaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pi
PemerintahanBANDA ACEH Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh dipanggil oleh penyidik D
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal melalui dukungan terhada
Seni dan BudayaJAKARTA Kematian merupakan bagian alami dari siklus kehidupan manusia. Namun, proses yang terjadi pada tubuh setelah seseorang meninggal
KesehatanJAKARTA Drawing babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan resmi digelar pada Kamis (17/7/2025) pukul 14.00 WIB di Hyatt
OlahragaMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRP alias Reza (25), yang diduga kuat sebagai pelaku s
Hukum dan KriminalJAKARTA Draf Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini dapat diakses secara publik melalui situs resmi DPR RI. Hal ini
Hukum dan KriminalJAKARTA Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pengancaman dan pem
EntertainmentJAKARTA Ahli forensik digital Rismon Sianipar menilai gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap
Politik