Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
bitvonline.com-Menjelang Idulfitri 2025, sejumlah instansi pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan swasta telah meluncurkan program Mudik Gratis untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.
Program ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasa terjadi saat arus mudik dan arus balik. Beberapa instansi yang menggelar program mudik gratis ini antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pertamina, dan Pelindo. Berikut adalah informasi lengkap tentang syarat dan cara pendaftaran program Mudik Gratis 2025.
1. Mudik Gratis Kemenhub 2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan program Mudik Gratis pada Senin (10/3/2025), dengan total kuota 21.536 untuk arus mudik dan balik melalui jalur darat menggunakan 520 unit bus dan 300 unit untuk sepeda motor. Pendaftaran untuk program ini dimulai pada 10 Maret 2025 dan akan ditutup pada 23 Maret 2025, kecuali jika kuota telah terpenuhi lebih awal.
Syarat Pendaftaran:
Peserta wajib memiliki KTP atau kartu keluarga (KK).
Pendaftaran dilakukan secara daring.
Satu akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga.
Peserta wajib memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
Peserta harus validasi ulang data pada H+3 setelah pendaftaran.
Peserta dalam kondisi sehat fisik dan mental saat keberangkatan.
Pendaftaran sepeda motor hanya bisa dilakukan secara daring.
Cara Mendaftar:
Kunjungi situs resmi Kemenhub https://nusantara.kemenhub.go.id/.
Pilih "Mudik Gratis Angkutan Jalan".
Masukkan data diri dan pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik.
Setelah pendaftaran, lakukan registrasi ulang di posko yang ditentukan.
2. Mudik Bareng Pertamina 2025
Pertamina membuka program Mudik Gratis Lebaran 2025 dengan tema "Harmoni Merangkai Energi". Pendaftaran dimulai pada Senin (10/3/2025) pukul 09.00 WIB secara online melalui situs resmi https://mudikpertamina2025.com/.
Syarat Pendaftaran:
Calon penumpang wajib mengisi nomor KTP dan nomor kontak darurat.
Tidak dapat mengganti kota tujuan setelah mendaftar.
E-ticket yang diterima harus disimpan dan tidak dapat dipindahtangankan.
Cara Mendaftar:
Kunjungi situs https://mudikpertamina2025.com/.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai dengan KTP.
Tunggu konfirmasi dan E-ticket yang dikirim via WhatsApp.
3. Mudik Gratis Pelindo 2025
Pelindo juga membuka program mudik gratis dengan registrasi yang dilakukan melalui situs https://simudipelindo.id. Pendaftaran dimulai pada 3 Maret hingga 18 Maret 2025.
Syarat Pendaftaran:
Calon penumpang wajib mengisi data diri sesuai KTP dan KK.
Calon penumpang tidak boleh pernah mendaftar di program mudik gratis lain.
Menunggu konfirmasi dari admin Pelindo setelah data diverifikasi.
Cara Mendaftar:
Kunjungi situs https://simudipelindo.id.
Daftar akun dan lakukan aktivasi melalui email.
Pilih menu pendaftaran dan isi data sesuai KTP.
Setelah data diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan notifikasi "approved".
Dengan adanya berbagai program Mudik Gratis ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman, tanpa perlu khawatir dengan kepadatan lalu lintas. Pastikan untuk mengikuti prosedur pendaftaran dengan teliti dan sesuai ketentuan agar perjalanan mudik dapat berlangsung lancar.
(bs/n14)
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA Konflik yang berlangsung antara Amerika Serikat (AS)Israel dan Iran kini memasuki bulan kedua, dengan dampak serius pada jalur
EKONOMI
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL