
Mengerikan! Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Ternyata Sudah Bunuh Tiga Perempuan
PADANG PARIAMAN Kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya m
Hukum dan Kriminal
BITVONLINE.COM -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini menyita ratusan merek kosmetik dan skincare impor ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Meskipun BPOM telah merilis daftar kosmetik dan skincare yang masuk dalam kategori ‘warning BPOM’ dan mengandung bahan berbahaya, produk-produk tersebut masih banyak ditemukan diperjualbelikan secara bebas di toko online.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas para pedagang nakal yang menjual produk ilegal ini. BPOM, lanjutnya, berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang memiliki wewenang untuk menangani toko online yang menjual produk berbahaya.
“Karena berhubungan dengan media sosial dan (toko) online, jadi bukan domain kami. Untuk men-take down itu kan (wewenang) Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Taruna di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
Taruna menambahkan bahwa BPOM akan mengirimkan surat kepada Kominfo agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang menjual produk ilegal melalui platform digital. BPOM pun berharap Kominfo dapat segera menanggapi surat tersebut, yang biasanya ditindaklanjuti dengan cepat.
Koordinator Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, juga menekankan bahwa penjualan kosmetik dan skincare ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya memang masih sering dijumpai di berbagai lokapasar online. Pedagang nakal, kata Eka, sering kali menggunakan trik untuk mengelabui konsumen, seperti mengganti huruf pada nama merek produk.
Baca Juga:
“Biasanya ada huruf yang diganti, misal produknya Lameila, nah itu huruf ‘A’-nya kadang diganti dengan angka 4. Jadi, keyword-nya makin banyak,” ungkap Eka.
Selain itu, meskipun toko online yang menjual produk ilegal sudah terkena peringatan atau diblokir, mereka akan dengan mudah membuat akun baru dan melanjutkan penjualan produk yang sama. Hal ini menambah tantangan BPOM dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di dunia maya.(dtk) (n/014)
PADANG PARIAMAN Kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya m
Hukum dan KriminalJAKARTA PT KCC Glass Indonesia, anak usaha raksasa industri kaca asal Korea Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah janji
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. Direktur
Hukum dan KriminalKARIMUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang sign
PeristiwaSIDIKALANG Sebuah mobil minibus jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BB 1381 YC terbakar di Jalan Sisingamangaraja, tepat
PeristiwaMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Jenderal Kementerian I
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tangg
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
PemerintahanOleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
OpiniBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda te
Ekonomi