BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

BPOM RI Janji Tindak Tegas Pedagang Kosmetik Ilegal di Toko Online, Kerja Sama dengan Kominfo

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 12:01 WIB
BPOM RI Janji Tindak Tegas Pedagang Kosmetik Ilegal di Toko Online, Kerja Sama dengan Kominfo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM  -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini menyita ratusan merek kosmetik dan skincare impor ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Meskipun BPOM telah merilis daftar kosmetik dan skincare yang masuk dalam kategori ‘warning BPOM’ dan mengandung bahan berbahaya, produk-produk tersebut masih banyak ditemukan diperjualbelikan secara bebas di toko online.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas para pedagang nakal yang menjual produk ilegal ini. BPOM, lanjutnya, berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang memiliki wewenang untuk menangani toko online yang menjual produk berbahaya.

“Karena berhubungan dengan media sosial dan (toko) online, jadi bukan domain kami. Untuk men-take down itu kan (wewenang) Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Taruna di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:

Taruna menambahkan bahwa BPOM akan mengirimkan surat kepada Kominfo agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang menjual produk ilegal melalui platform digital. BPOM pun berharap Kominfo dapat segera menanggapi surat tersebut, yang biasanya ditindaklanjuti dengan cepat.

Koordinator Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, juga menekankan bahwa penjualan kosmetik dan skincare ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya memang masih sering dijumpai di berbagai lokapasar online. Pedagang nakal, kata Eka, sering kali menggunakan trik untuk mengelabui konsumen, seperti mengganti huruf pada nama merek produk.

Baca Juga:

“Biasanya ada huruf yang diganti, misal produknya Lameila, nah itu huruf ‘A’-nya kadang diganti dengan angka 4. Jadi, keyword-nya makin banyak,” ungkap Eka.

Selain itu, meskipun toko online yang menjual produk ilegal sudah terkena peringatan atau diblokir, mereka akan dengan mudah membuat akun baru dan melanjutkan penjualan produk yang sama. Hal ini menambah tantangan BPOM dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di dunia maya.(dtk) (n/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aksi Damai di Simalungun, Enam Tuntutan Mahasiswa Dijawab Bupati: “Butuh Waktu, Tapi Saya Bertanggung Jawab”
Sri Mulyani Kucurkan Rp16 Triliun dari SAL untuk Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih
Usai Rumahnya Didatangi Massa, Uya Kuya Dapat Dukungan Karangan Bunga dari Denise Chariesta
KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Legislator NasDem Satori dalam Kasus Korupsi Dana Sosial BI-OJK
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni–Nafa Urbach Dihentikan Usai Dinonaktifkan
PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia, Natalius Pigai: Telat!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru