BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan, Fokus pada Budaya dan Digitalisasi

- Kamis, 11 September 2025 16:48 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan, Fokus pada Budaya dan Digitalisasi
Komisi VII DPR dan Pemerintah sepakat bawa RUU Kepariwisataan ke paripurna (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam revisi ini, yang menekankan pendekatan berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

RUU ini juga memperkenalkan istilah baru seperti ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan agar pengelolaannya lebih holistik dan terintegrasi.

"RUU ini memperkenalkan empat bab baru yang mencakup perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, serta teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi," ujar Chusnunia di ruang Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta.

Salah satu terobosan utama dalam RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. RUU juga mengenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang dibagi menjadi empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

RUU Kepariwisataan juga mengakui budaya sebagai instrumen diplomasi dan pemasaran, serta pemanfaatan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif bangsa di mata dunia.

"RUU ini memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Pemerintah diberikan kewenangan menarik pungutan dari wisatawan mancanegara sebagai bagian dari pendanaan berkelanjutan," tambah Chusnunia.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa delapan fraksi DPR sepakat RUU ini dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR.

"Saya minta persetujuan kita semua untuk meneruskan RUU ini ke tingkat berikutnya," kata Saleh yang disambut persetujuan dari peserta rapat.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru