BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Kemenhut Atur Ulang Pendakian Rinjani: Kenaikan Tarif dan Syarat Baru untuk Pendaki

Mutiara - Selasa, 21 Oktober 2025 17:43 WIB
Kemenhut Atur Ulang Pendakian Rinjani: Kenaikan Tarif dan Syarat Baru untuk Pendaki
Danau Segara Anak Gunung Rinjani (Foto: rinjaninationalpark.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kebijakan baru terkait tarif masuk kawasan Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 17 Tahun 2025, tarif tiket masuk akan mengalami penyesuaian mulai 3 November 2025, menyesuaikan kelas dan tingkat kesulitan jalur pendakian.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, menjelaskan, kenaikan harga tiket dilakukan seiring peningkatan kelas sejumlah jalur pendakian. Tiga jalur yang sebelumnya berada di kelas dua kini naik menjadi kelas satu, yakni Sembalun, Senaru, dan Torean.

"Tiga jalur pendakian itu kini masuk kelas satu karena peningkatan fasilitas dan tingkat popularitasnya di kalangan pendaki," ujar Yarman, Selasa (21/10/2025). "Kebijakan ini kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak terjadi kesalahpahaman."

Kenaikan tarif diberlakukan untuk wisatawan domestik maupun mancanegara dengan rincian sebagai berikut:

Kelas 1 (Sembalun, Senaru, Torean)
- WNA: Rp250.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp50.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp75.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang): Rp25.000/orang/hari

Kelas 2 (Timbanuh, Tetebatu, Aikberik)
- WNA: Rp200.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp20.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp30.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa: Rp10.000/orang/hari

Kelas 3 (21 destinasi non-pendakian)
- WNA: Rp150.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp10.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp15.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa: Rp5.000/orang/hari

"Seluruh transaksi pembelian tiket kini dilakukan melalui aplikasi e-Rinjani agar lebih transparan dan efisien," imbuh Yarman.

Selain perubahan tarif, pemerintah juga menetapkan Gunung Rinjani sebagai gunung Grade IV, atau kategori pendakian sangat sulit. Artinya, pendaki pemula tidak diperbolehkan mendaki tanpa pengalaman dan persiapan fisik memadai.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa penetapan grade ini mempertimbangkan aspek teknis, medan, dan risiko cuaca ekstrem.

"Pendakian Rinjani tidak untuk pemula. Penetapan Grade IV ini mengacu pada tingkat kesulitan jalur, panjang lintasan, dan risiko bencana alam seperti badai," ujar Satyawan.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru