
Ancaman Hukum Rokok Ilegal: Konsumen Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 200 Juta
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual
Hukum dan KriminalJAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kebijakan baru terkait tarif masuk kawasan Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 17 Tahun 2025, tarif tiket masuk akan mengalami penyesuaian mulai 3 November 2025, menyesuaikan kelas dan tingkat kesulitan jalur pendakian.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, menjelaskan, kenaikan harga tiket dilakukan seiring peningkatan kelas sejumlah jalur pendakian. Tiga jalur yang sebelumnya berada di kelas dua kini naik menjadi kelas satu, yakni Sembalun, Senaru, dan Torean.
"Tiga jalur pendakian itu kini masuk kelas satu karena peningkatan fasilitas dan tingkat popularitasnya di kalangan pendaki," ujar Yarman, Selasa (21/10/2025). "Kebijakan ini kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak terjadi kesalahpahaman."
Kenaikan tarif diberlakukan untuk wisatawan domestik maupun mancanegara dengan rincian sebagai berikut:
Kelas 1 (Sembalun, Senaru, Torean)
- WNA: Rp250.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp50.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp75.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang): Rp25.000/orang/hari
Kelas 2 (Timbanuh, Tetebatu, Aikberik)
- WNA: Rp200.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp20.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp30.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa: Rp10.000/orang/hari
Kelas 3 (21 destinasi non-pendakian)
- WNA: Rp150.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp10.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp15.000/orang/hari
- Pelajar/Mahasiswa: Rp5.000/orang/hari
"Seluruh transaksi pembelian tiket kini dilakukan melalui aplikasi e-Rinjani agar lebih transparan dan efisien," imbuh Yarman.
Selain perubahan tarif, pemerintah juga menetapkan Gunung Rinjani sebagai gunung Grade IV, atau kategori pendakian sangat sulit. Artinya, pendaki pemula tidak diperbolehkan mendaki tanpa pengalaman dan persiapan fisik memadai.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa penetapan grade ini mempertimbangkan aspek teknis, medan, dan risiko cuaca ekstrem.
"Pendakian Rinjani tidak untuk pemula. Penetapan Grade IV ini mengacu pada tingkat kesulitan jalur, panjang lintasan, dan risiko bencana alam seperti badai," ujar Satyawan.
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia menghentikan sementara impor besi bekas (scrap metal) setelah ditemukan kontaminasi zat radioaktif cesium13
PemerintahanJAKARTA Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait t
EkonomiJAKARTA Oppo dikabarkan tengah bersiap menghadirkan lini flagship terbarunya, Find X9 dan Find X9 Pro, dengan sejumlah peningkatan signif
Sains & TeknologiBALI Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan merespons cepat postingan akun media sosial mr.teri
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi atas dukungan dan peran aktif Kepolisian
PemerintahanSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PKPP) menggelar For
EkonomiJAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Kantor Wilayah Bali untuk memantau
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menargetkan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuha
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan komitmen untuk mengoptima
Pemerintahan