BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Haikal Hasan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal

BITVonline.com - Selasa, 22 Oktober 2024 04:18 WIB
137 view
Haikal Hasan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Haikal Hasan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) di Istana Kepresidenan pada Selasa pagi. Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB, di mana Haikal mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden dan para tamu undangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Haikal Hasan akan didampingi oleh Arfiansyah Noor, mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menjabat sebagai Wakil Kepala BPJPH. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menjamin keamanan dan kualitas produk halal di Indonesia.

BPJPH dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014. Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa BPJPH harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah undang-undang diundangkan, menandai komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan produk halal yang terjamin.

Baca Juga:

Tugas dan Wewenang BPJPH

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, BPJPH memiliki sejumlah tugas dan wewenang penting dalam penyelenggaraan JPH, antara lain:

Baca Juga:
Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan JPH: BPJPH bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan strategis yang berkaitan dengan produk halal. Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria JPH: BPJPH akan menetapkan norma dan standar yang harus dipenuhi oleh produk yang mengklaim halal. Menerbitkan dan Mencabut Sertifikat Halal: BPJPH berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk, serta mencabutnya jika produk tidak memenuhi kriteria halal. Melakukan Registrasi Sertifikat Halal pada Produk Luar Negeri: BPJPH juga bertanggung jawab atas registrasi produk luar negeri yang ingin mendapatkan sertifikat halal. Sosialisasi dan Edukasi: BPJPH akan melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan publikasi tentang pentingnya produk halal kepada masyarakat. Akreditasi terhadap Lembaga Pengujian Halal (LPH): BPJPH akan melakukan akreditasi terhadap lembaga yang berwenang melakukan pengujian halal. Registrasi Auditor Halal: BPJPH akan melakukan registrasi terhadap auditor yang berkompeten dalam bidang halal. Pengawasan dan Pembinaan Auditor Halal: BPJPH juga bertugas mengawasi dan membina auditor halal untuk memastikan standar halal terpenuhi. Kerja Sama dengan Lembaga Dalam dan Luar Negeri: BPJPH akan melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga baik di dalam maupun luar negeri dalam penyelenggaraan JPH.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan dilantiknya Haikal Hasan, diharapkan BPJPH dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat. Dalam konteks global, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan pasar halal terbesar di dunia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kualitas dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, serta perlunya pengawasan yang ketat untuk menjaga standar halal. Pelantikan ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua produk yang ada di pasar dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya.

Dengan semangat baru dan kepemimpinan yang kuat, BPJPH diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang produk halal dan menjaga nama baik Indonesia di kancah internasional.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru