Wapres Gibran Usulkan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Amnesty International: Masuk Akal
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDANĀ –Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman terhadap PSMS Medan akibat pelanggaran yang dilakukan suporter tim saat bertandang ke markas PSPS Pekanbaru dalam lanjutan Liga 2. PSMS dijatuhi denda sebesar Rp 12,5 juta karena suporter mereka hadir dan menonton langsung pertandingan tandang, yang telah dilarang oleh PT LIB selaku pengelola Liga 2.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika PSMS Medan menghadapi PSPS Pekanbaru. Meskipun aturan ketat melarang suporter tim tamu untuk hadir di stadion saat laga tandang, sejumlah suporter PSMS tetap hadir dan memaksakan diri menonton jalannya pertandingan.
“Jenis pelanggaran: adanya suporter PSMS Medan sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan,” ungkap Komdis PSSI dalam hasil rapat yang diterima, Kamis (23/1/2025). Akibatnya, PSMS Medan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 12,5 juta.
Pada pertandingan tersebut, PSPS Pekanbaru berhasil meraih kemenangan 1-0 atas PSMS Medan.
Tidak hanya PSMS, panitia pelaksana (Panpel) PSMS Medan juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 10 juta. Hal ini disebabkan oleh kegagalan Panpel dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan saat PSMS menjamu Dejan FC di Stadion Baharuddin Siregar pada Kamis, 19 Desember 2024. Dalam pertandingan tersebut, terjadi intimidasi berupa ujaran kebencian dan pelemparan plastik berisi air terhadap perangkat pertandingan dan tim tamu.
“Jenis pelanggaran: gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan dan tim tamu,” kata Komdis PSSI, yang menegaskan tindakan tersebut dapat merugikan jalannya pertandingan dan pengalaman tim tamu.
PSMS Medan dan Panpel kini dihadapkan pada kewajiban untuk membayar total denda yang cukup besar sebagai akibat dari dua pelanggaran tersebut.
(N/014)
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penerapan kebijakan work from home
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan dugaan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani belum tentu berlanjut ke proses h
HUKUM DAN KRIMINAL
MADIUN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, sejak Senin, 6 April 2026 hingga Kamis, 9 Ap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengusaha Insanul Fahmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaa
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga melakukan penipuan d
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan seluruh korban dalam peristiwa tanah longsor di Desa Sembahe, Kecamatan Sibola
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi laporan Bank Dunia yang memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Timur
EKONOMI
JAKARTA Salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi, membantah adanya permintaan u
HUKUM DAN KRIMINAL