BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KJRI Jeddah Umumkan Langkah Pencegahan Mpox untuk WNI Pulang ke Indonesia

BITVonline.com - Senin, 02 September 2024 03:24 WIB
70 view
KJRI Jeddah Umumkan Langkah Pencegahan Mpox untuk WNI Pulang ke Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, mengumumkan langkah-langkah pencegahan penyakit Mpox atau cacar monyet bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.

Para pelaku perjalanan luar negeri diharuskan untuk mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass di laman Kementerian Kesehatan Indonesia. Setelah mengisi formulir, mereka harus menunjukkan QR code yang diterima dari hasil pengisian tersebut kepada petugas di bandara atau pelabuhan. “Sehubungan dengan penetapan penyakit Mpox sebagai PHEIC, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan, telah menetapkan langkah-langkah pencegahan dengan menerapkan penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada pelaku perjalanan luar negeri, yang mulai berlaku pada 27 Agustus 2024,” demikian bunyi pengumuman di akun Facebook resmi KJRI Jeddah pada 1 September 2024.

Kebijakan ini juga berlaku bagi jamaah umrah, seperti yang diumumkan oleh Maskapai Saudia Airlines. “Efektif mulai tanggal 29 Agustus 2024, seluruh penumpang internasional yang tiba di Indonesia diwajibkan untuk mengisi formulir SATUSEHAT,” kata Saudia Airlines dalam keterangan resminya.

Baca Juga:

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril, menjelaskan bahwa skrining ketat ini dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. “Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ujarnya. Setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, yang masuk ke Indonesia diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass. Jika dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, penumpang mengalami sakit atau merasakan gejala Mpox, mereka diminta untuk segera mencari perawatan di fasilitas kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

Langkah-langkah untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Akses situs https://sshp.kemkes.go.id dari peramban internet dan klik tombol mulai. Pilih bahasa yang diinginkan. Lengkapi seluruh isian yang diminta. Setelah melengkapi formulir, sistem akan mengeluarkan kode QR. Simpan kode tersebut atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.

Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistem peringatan dini untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran Mpox di Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan penularan penyakit dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari dampak varian baru Mpox.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
TB Hasanuddin: TNI Harus Siap Tempur, Tapi Paham Peran dalam Ketahanan Pangan
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Strategis RI-Belanda di Bidang Pertanian dan Pengembangan Danau Toba
Geger! Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Jenderal Agus: TNI Tak Boleh Berpolitik, tapi Harus Melek Politik Negara
komentar
beritaTerbaru