Awalnya Positif, Tes Ulang Pengemudi Mobil di Binjai Ternyata Negatif Narkoba
BINJAI Polres Binjai meralat hasil tes urine terhadap pengemudi mobil Honda Brio berinisial M (24) yang menabrak beberapa lapak jualan d
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pelarangan keras terhadap praktik pemasungan, penelantaran, dan kekerasan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan dengan tegas menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ.” Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan ODGJ di Indonesia.
Ayat (2) Pasal yang sama menjelaskan bahwa pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan yang penting untuk pemulihan ODGJ. Sementara itu, ayat (3) menggambarkan penelantaran sebagai tindakan yang membuat ODGJ tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
Masih dalam Pasal yang sama, ayat (4) menegaskan bahwa kekerasan terhadap ODGJ mencakup penyalahgunaan kekuatan baik secara fisik maupun psikis, yang dapat mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau bahkan kematian.
Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menggarisbawahi pentingnya PP ini untuk menghapuskan praktik pemasungan dan memastikan penanganan yang tepat bagi kasus-kasus pemasungan. “Penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan adalah langkah konkret untuk menjamin keberlangsungan pengobatan, pemberdayaan pascarehabilitasi, penyediaan tempat tinggal, dan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ,” ujar Citra.
Ayat (3) Pasal 162 PP Kesehatan menunjukkan komitmen untuk menangani kasus pemasungan dengan melakukan penilaian dan penatalaksanaan awal, memastikan pembebasan, memberikan rujukan yang tepat, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan agar pemasungan tidak terulang.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara untuk menegakkan hak asasi ODGJ dan mencegah penyalahgunaan terhadap mereka. Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementatif ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan berpihak bagi mereka yang membutuhkan perlindungan khusus seperti ODGJ di Indonesia.
(N/014)
BINJAI Polres Binjai meralat hasil tes urine terhadap pengemudi mobil Honda Brio berinisial M (24) yang menabrak beberapa lapak jualan d
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TIMUR, ACEH Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti kelambanan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan hunian tetap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan progra
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 17 Maret 2026, tercatat mengalami penurunan tipis. Mengacu pada la
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Selasa, 17 Maret 2026. Pada pukul 09.25 WIB, IHSG naik 94,913
EKONOMI
TAPANULI TENGAH Kontroversi muncul di Tapanuli Tengah setelah Panitia Seleksi (Pansel) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan mengizinkan PT Agincourt Resources untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya izi
NASIONAL
JAKARTA Lima hari pasca penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontr
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBER Sebuah ledakan mengejutkan terjadi di Masjid Raya Pesona, kompleks Perumahan Pesona Regency, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember,
PERISTIWA
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan penyelesaian restrukturisasi utang proyek Kere
EKONOMI